
Barakata.id – Untuk mengantisipasi penularan kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia, pemerintah melarang para WNA dari sejumlah negara. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam surat yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021, pemerintah meneyebut 14 negara yang warganya dilarang berkunjung ke Indonesia.
Negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.
Baca Juga:
- Ancang-Ancang Hadang Varian Omicron, Jangan Sampai Ekonomi Mundur Lagi
- Waspada, Virus Corona Varian Baru B117 Sudah Masuk Kepri
Pelarangan itu berlaku bagi WNA yang berasal dari negara-negara tersebut, maupun WNA yang transit di 14 negara tersebut serta WNA yang pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari di negara-negara tersebut.
Namun, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut diberi kesempatan untuk masuk ke Indonesia.
“Syaratnya menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Selain itu juga wajib karantina terpusat selama 10 hari,” kata Satgas dalam edaran tersebut.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan selain dari 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam.
Baca Juga:
- Varian Baru COVID-19, Pemerintah Tutup Sementara Bagi Semua WNA ke Indonesia
- Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas, Sudah Muncul di Kepri
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas.
Dilansir dari CNNIndonesia, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan dari keseluruhan pasien terpapar Covid-19 varian Omicron, terdapat dua gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek. (asrul)