Beranda Urban Ekonomi

Yuk Bayar PBB-P2, Hari Ini Terakhir Pembebasan Denda

217
0
Bayar PBB-P2
Ilustrasi. Pembebasan denda PBB-P2 untuk tahun 1994-2019 berakhir hari ini. (F: Freepik)
DPRD Batam

Barakata.id- Warga Batam diimbau untuk segera bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebab, pembebasan denda untuk periode pajak tahun 1994-2019 berakhir hari ini (30 September 2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah dua kali memperpanjang penghapusan denda PBB-P2.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Raja Azmansyah mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Maka itu, wajib pajak yang belum membayarkan PBB-P2 jangan lewatkan kesempatan ini. Karena saat ini wajib pajak cukup hanya bayar pokoknya saja, tanpa denda,” ujarnya, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Pandemi, Insentif Pajak Hotel hingga Parkir Diperpanjang

Perpanjangan denda ini telah dilakukan perpanjangan jatuh tempo dua kali. Pertama berlaku dari 16 Maret 2020 sampai 30 Juni 2020. Kemudian, tahap kedua diperpanjang lagi dari Juni tersebut sampai 30 September 2020.

Selain itu, Pemko Batam juga melonggarkan pembayaran pajak untuk tahun 2020. Semestinya pajak jatuh tempo pada 31 Agustus 2020, tahun ini diperpanjang menjadi 30 November 2020.

“Artinya masyarakat masih punya waktu sampai dua bulan ke depan untuk jatuh tempo pajak PBB-P2 tahun 2020. Tapi untuk pembebasan denda pajak tahun 1994- 2019 kesempatan hanya sampai hari ini,” kata dia.

Baca Juga:
PAJAK OVER THE TOP: Jumlah Perusahaan Digital Ditambah, Termasuk Twitter, Zoom dan Shopee

Raja mengakui, insentif penghapusan denda adminstrasi ini cukup berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. Hingga 29 September 2020, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp133.435.054.308, dari target Rp165.526.901.000. Itu artinya 80,61 persen dari target yang ada.

Masyarakat bisa bayar Pajak PBB-P2 ini lewat bank mitra seperti Bank Riau Kepri, BTN dan BJB. Bisa juga dibayarkan lewat Indomaret dan Alfamart dan e-commerce seperti Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay.

****

Editor: Asrul R