

Barakata.id, Batam – Penyelidikan kasus kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam resmi dihentikan oleh polisi. Penyidik menyatakan, kebakaran tersebut murni dipicu oleh hubungan pendek arus listrik.
“Penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi seperti plafond, lemari, meja, sofa kursi dan barang lainnya oleh percikan bunga api,” kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, Rabu (2/2/22).
Seperti diketahui, ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam terbakar pada Selasa (11/1/22) lalu. Kebakaran itu meludeskan sejumlah alat dan perlengkapan yang ada di ruangan.
BACA JUGA : Ketua DPRD Batam Ajak Masyarakat Ikuti Aturan PPKM Darurat
Kapolsek Batam Kota mengatakan, penghentian penyelidikan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ir. Yani Nur Syamsu, M.Sc, dengan Nomor. Lab : 0078/FBF/2022 Tanggal 24 Januari 2022, dengan Kesimpulan yakni Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada di bagian Timur ruang dewan fraksi Partai Hanura lantai 1 (satu) gedung DPRD Kota Batam yang terbakar.
Nidya mengatakan, bunga api berasal dari proses hubung longgar (loose contact) pada sambungan kabel instalasi listrik, yang menyebabkan hubungan pendek atau konsleting listrik.
“Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata dia.
BACA JUGA : DPRD Batam Minta Semua Aset Tanah Milik Pemkot Batam Dievaluasi
Usai hasil laboratorium forensik terbit, Penyidik Polsek Batam Kota selanjutnya melakukan pembukaan garis polisi (police line) yang sebelumnya dipasang di area kebakaran. Pembukaan garis polisi itu dilakukan setelah penandatanganan Berita Acara yang disaksikan oleh Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nangali.
“Kami mengapresiasi Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang, atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut,” kata dia.
Mengulang keterangan polisi, Aspawi menegaskan bahwa penyebab kebakaran di ruang Fraksi Hanura DPRD Batam tersebut dikarenakan adanya hubungan pendek atau konsleting listrik.
“Kapolsek Batam Kota dengan ini menyatakan bahwa proses penyelidikan kebakaran yang berada di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam dihentikan,” pungkas Aspawi. (*)