Barakata.id, Jakarta – Tarmidi, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kepulauan Riau ( Kepri) mengaku pernah menyetorkan uang Rp10 juta untuk mendukung acara open house Lebaran tahun 2018 yang dilakukan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Tarmidi mengaku uang itu diambil dari kocek pribadinya.
“Saya memberikan uang langsung Rp10 juta, Pak untuk open house Hari Raya Idul Fitri tahun 2018,” kata Tarmidi saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2/20).
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Divonis 18 Bulan Penjara
Menurut Tarmidi, uang itu ia serahkan dalam pecahan Rp50.000 dan dimasukkan ke dalam amplop. Ia mengaku uang tersebut berasal dari uang perjalanan dinasnya sendiri.
Tarmidi mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Baca Juga :
Kadispora Kepri Ngaku Setor Uang untuk Open House Nurdin Basirun
Berdasarkan keterangan Tarmidi, uang itu diserahkan langsung ke Nurdin Basirun di ruang kerjanya pada siang hari.
Pada saat itu, ia mengatakan kepada mantan bosnya tersebut tentang niat menyerahkan uang Rp10 juta untuk membantu kegiatan open house Nurdin.
Selanjutnya, uang suap Nurdin..