Beranda Kepulauan Riau

Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Divonis 18 Bulan Penjara

657
0
Kock Meng
Kock Meng, pengusaha Batam penyuap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/20). (Foto: Ari Saputra/detikcom)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Kock Meng, pengusaha di Kota Batam yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kock Meng yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Iim Nurohim saat membacakan amar putusan sidang, Senin (10/2/20).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Menimbang berdasarkan fakta hukum, dengan demikian unsur memberikan sesuatu telah terbukti dan ada dalam perbuatan diri terdakwa,” sambung hakim.

Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Dituntut 2 Tahun Penjara

Hal memberatkan perbuatan Kock tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Kock Meng bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Baca Juga :
Kadispora Kepri Ngaku Setor Uang untuk Open House Nurdin Basirun

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, Senin (27/1/20), Jaksa KPK, M Asri Irwan menuntut Kock Meng hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dan 6 bulan kurungan.

“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar, satu, menyatakan terdakwa Kock Meng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata M Asri Irwan.

Selanjutnya, Kock Meng beri suap ratusan juta