Barakata.id, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mencegah pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal melalui jalur belakang (melalui pelabuhan tikus), 2 Januari di Kabil.
Penangkapan ini bermula dari kaburnya salah seorang PMI ilegal dari penampungan milik Handoko. Calon PMI ilegal mengadukan hal itu ke kantor polisi terdekat.
“Saya yang mendapat kabar itu, segera meminta jajaran melakukan penyelidikan,” kata Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Selasa (3/1/2023).
Usai melakukan penyelidikan, polisi mendapati fakta bahwa memang ada tempat penampungan PMI ilegal. Usai lokasi penampungan ilegal digerebek, polisi mendapati ada 7 orang calon PMI ilegal.
Para PMI ilegal ini direncanakan akan berangkat melalui jalur belakang. Hal ini membuat Boy prihatin. Sebab, menurut Boy saat ini perairan Batam sedang memasuki musim angin utara.
Sehingga, angin bertiup lebih kencang dibandingkan biasa. Sehingga menyebabkan gelombang tinggi dan arus yang kencang. “Kami cegah, agar saudara-saudara kita ini tidak menjadi korban laka laut,” ucap Boy.
- Baca Juga: Cap Palsu Buat PMI Ilegal Tak Perlu Passing
Boy mengatakan saat ini Handoko sudah diamankan di Mako Ditpolairud. Polisi sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap Handoko.
Saat ditanya mengenai tujuan dari para PMI ilegal ini. Boy mengatakan tujuannya ke Malaysia.
Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan dan patroli, untuk mencegah pemberangkatan PMI ilegal.