

Barakata.id, Jakarta – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kepulauan Riau (Kepri), Maifrizon mengaku sering menyetorkan sejumlah uang untuk keperluan kegiatan Open House dan Halal Bihalal yang digelar Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Pemberian uang itu setelah ia ditelepon oleh Pelaksana tugas Biro Humas Kepri bernama Zulkifli.
“Benar,” kata Maifrizon saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/2/20), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga :
Dua Kabiro Pemprov Kepri Setor Uang untuk Kegiatan Safari Subuh Nurdin Basirun
Maifrizon kemudian mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK. Dalam kesaksiannya, ia mengaku permintaan uang kepadanya itu juga untuk acara Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri Tahun 2019.
Terkait permintaan itu, Maifrizon kemudian memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang sebesar Rp4 juta yang sudah dipecah dalam pecahan Rp20.000 dan disimpan dalam amplop-amplop.
Baca Juga :
Kadis PU Kepri 13 Kali Setor Uang kepada Nurdin Basirun, Totalnya Rp880 Juta
Uang itu lalu diserahkan melalui asisten pribadi Nurdin Basirun bernama Bela. Nantinya uang itu akan dibagikan Nurdin ke masyarakat.
“Ya sudah diamplop, isinya Rp20.000,” katanya.
Selanjutnya, ambil dari uang perjalanan dinas