Barakata.id, Batam – Pemerintah menyiapkan 5 skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejumlah skema yang juga termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultramikro tersebut disiapkan dengan harapan agar mereka dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor UMKM, termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/4/20) dikutip dari laman Presiden RI.
Baca Juga :
Prabowo kepada Kader Gerindra: Patuhi dan Bantu Jokowi Atasi Corona
Berikut lima skema untuk perlindungan dan pemulihan UMKM tersebut:
1. Skema pertama, diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19. Para pelaku usaha dalam skema tersebut diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Kita harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos (bantuan sosial) baik itu PKH (Program Keluarga Harapan), paket sembako, bansos tunai, BLT (bantuan langsung tunai) desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” kata Jokowi.
Baca Juga :
3 Arahan Jokowi untuk Pulihkan Sektor Pariwisata
2. Skema kedua, berbicara mengenai insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Terhadap mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final selama enam bulan.
“Di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode enam bulan dimulai dari April sampai September 2020,” kata Presiden.