Beranda Urban Nusantara

Siram Anak Kandung Pakai Air Termos, Janda Muda Terancam 5 Tahun Penjara

359
0
janda muda yang menyiram anaknya pakai air termos
DW, janda muda yang menyiram anaknya pakai air termos diciduk Polda NTB. F: sindonews.com
DPRD Batam

Barakata.id, Lombok Barat –  Penyidik Kepolisian Polda NTB menetapkan seorang janda muda  berinisial NWDA alias DW (32) sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Subdit IV Bidang Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditereskrimum Polda NTB, sedang menyelidiki kasus yang menjerat DW ini.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Janda asal Desa Meninting, Lombok Barat diciduk Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (26/1/2021).

Baca juga: 

DW ditangkap lantaran diduga menyiksa anak kandungnya sendiri berinisial RG, yang masih berusia 10 tahun.

“Penyidik memiliki bukti kuat terkait kasus penganiyaan yang dilakuan oleh ibu berstatus janda muda, terhadap anaknya yang masih berumur 10 tahun tersebut,” ungkap Artano, Kamis (28/1/2021) dikutip dari sindonews.com.

Kombes Artanto mengatakan, kekerasan yang dilakukan DW itu terjadi pada 12 November 2020 lalu atas laporan dari nenek korban. DW diduga menjambak rambut anaknya kemudian membenturkan kepalanya ke tembok lebih dari tiga kali.

Baca juga: 

Tindakan DW terhadang sang buah hatinya itu tak hanya sampai disitu, DW juga menyiram air panas dalam termos ke pundak dan punggung anaknya. DW juga melempar kepala anaknya dengan panci.

Polisi menggelar konferensi pers terkait janda muda menyiram anaknya dengan air termos, berikut barang buktinya di Polda NTB, Kamis (28/1/2021). F: jpnn

“Hasil pemeriksaan saksi dan hasil visum bahwa benar kekerasan fisik tersebut terjadi,” ungkap Artanto.

Dikatakan Artanto, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi,  DW  diduga kerap melakukan kekerasan terhadap anaknya. Polisi pun secara intensif menyelidiki kasus ini termasuk mengumpulkan alat bukti.

Saat diperiksa polisi, kata Kabid Humas, DW mengakui perbuatan kekerasan tersebut dilakukannya karena khilaf, akibat himpitan kesulitan ekonomi pasca meninggalnya sang suami. Dia juga mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut.

Baca juga: 

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke polisi itu memang pada umumnya karena sudah kerap kali dilakukan.

“Berdasarkan keterangan korban, DW itu marah atau kecewa kepada anaknya karena tidak segera membuatkan makanan bagi adiknya yang masih kecil. Usianya sekitar 7 bulan,” ungkapnya.

Penyidik polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah termos dan panci yang digunakan tersagka untuk melakukan penganiyaan.

Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

****
Editor: Ali Mhd