Beranda Urban Nusantara

PSBB Jakarta: Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp4,33 Miliar

197
0
PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (F: Dok. Pemprov DKI Jakarta)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan uang denda sekitar Rp4,33 miliar. Denda itu berasal dari 158.018 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun badan.

“Badan itu bisa toko, bisa warung,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Sabtu (12/9/20) malam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut Anies, saat ini Pemprov DKI pada tahap menegakkan aturan bagi para pelanggar protokol Covid-19. Apalagi DKI Jakarta telah memiliki sekitar 5.000 petugas ditambah 5.000 PNS yang bakal mengawasi penerapan protokol Covid-19.

“Jadi, kami itu levelnya bukan level bikin aturan, kami itu levelnya sudah menegakkan aturan dan bisa diukur,” kata dia.

Baca Juga :
* Corona Menggila, Anies: Jakarta PSBB Total Lagi

* Gunduli Monas, Anies Baswedan Terancam Dipolisikan

* DPR Sarankan Indonesia Lockdown, Mulai dari Batam, DKI dan Bali

Mantan Menteri Pendidikan di era Presiden Joko Widodo ini mengatakan, penularan Covid-19 di Jakarta banyak terjadi di ruang-ruang privat dan semi privat. Seringkali masyarakat di ruang terbuka, seperti transportasi umum, memakai masker namun melepaskannya saat berada di dalam kantor.

”Kalau yang di area umum masih mudah untuk ada penegakan, tapi ketika masuk privat dan semi privat, ya, harus sama-sama menjaga,” pungkasnya.

Kepastian PSBB Jakarta

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 RI, Doni Monardo mengatakan, pengumuman status PSBB DKI Jakarta akan disampaikan ke publik, hari ini, Minggu (13/9/20). Saat ini Pemprov DKI dan pemerintah pusat masih rapat menentukan PSBB Jakarta.

“Untuk PSBB yang sudah diumumkan oleh Gubernur DKI, secara resmi besok akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Doni dalam siaran langsung via akun YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (12/9/20).

Baca Juga :
* Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB

* Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB

* Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran

Ia mengatakan, rapat mengenai keputusan PSBB DKI Jakarta masih dibahas oleh Pemprov DKI dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Malam ini sampai besok pagi, sehingga pengumuman yang disampaikan ke masyarakat ada sebuah kepastian, harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah,” kata dia.
Doni menegaskan bahwa pemerintah saat ini mengutamakan kesehatan masyarakat. Saat ini memang belum ada kepastian apakah DKI akan menerapkan PSBB atau tidak.

Adapun Pemerintah pusat lebih menginginkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

“Kita harus berusaha semaksimal mungkin bekerja sama agar upaya pencegahan ini harus menjadi tujuan utama kita. Komunitas perlu menjadi ujung tombak, perlu menjadi garda terdepan. Jangan kita biarkan dokter rumah sakit menjadi garda utama. Mereka harus menjadi benteng terakhir agar kita bisa menyelamatkan tenaga-tenaga dokter, tenaga kesehatan lainnya, para perawat. Kita tidak ingin kehilangan dokter lebih banyak lagi,” kata Doni.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : Tempo.co/Detik.com