

Barakata.id, Batam – Pemerintah telah menetapkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Saat PSBB diterapkan, maka warga diminta melakukan peliburan kegiatan di luar dan menggantinya dengan kegiatan di rumah demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19).
Status PSSB diajukan oleh masing-masing kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota maupun bupati kepada Menkes. Atau oleh Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menkes.
PSBB diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona. Status PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.
Baca Juga :
WHO Berubah, Kini Dukung Semua Orang Pakai Masker
Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB, hal-hal yang dibatasi mencakup kegiatan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan moda transportasi.
Berikut daftar kegiatan yang dibatasi saat status PSBB diterapkan, dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, Minggu (5/4/20):
1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
– Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
– Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
2. Pembatasan Transportasi:
– Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
– Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
3. Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
– Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
Daftar kegiatan yang mendapat pengecualian