Home Nusantara Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran

Di Aceh, Langgar Protokol Kesehatan Disanksi Baca Alquran

Protokol Kesehatan
Ilustrasi. Pemerintah Aceh menerapkan sanksi wajib membaca Aluran bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
DPRD Batam

Barakata.id – Pemerintah Aceh menerbitkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang peningkatan penanganan Covid-19. Di antara isi Pergub itu, setiap warga yang abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bakal disanksi administrasi dan sosial, salah satunya harus membaca Alquran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dalam keterangannya, Sabtu (8/8/20).

artikel perempuan

Ia mengatakan, Pergub itu juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Alquran.

Menurut Saifullah, Rancangan Pergub itu telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Selasa (11/8/20) nanti. Dalam Pergub itu juga disebut ada kemungkinan, pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimanan pernah diterapkan sebelumnya.

Baca Juga :
Awas, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Kena Sanksi

Namun, lannjut dia, sebelum keputusan pembatasan sosial itu diambil, akan dikonsultasikan dan berkoordinasi dengan komite penanganan Covid-19 pusat.

Saifullah menegaskan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres Nomor 6/2020 itu, Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun kita harus melindungi masyarakat dari virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujar Saifullah.

Perketat perbatasan

Pemerintah Aceh juga memerintahkan kepala daerah di wilayah perbatasan Aceh untuk memperketat penjagaan perbatasan, sebagai langkah menanggulangi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh.

Baca Juga :
325 TKA China Tiba di Bintan, Dipastikan Bebas Covid-19

Perintah tersebut dikeluarkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui suratnya bernomor 440/10863. Surat itu ditujukan kepada para bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan provinsi luar Aceh.

Mereka adalah Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam.

Pengetatan penjagaan perbatasan dimaksudkan untuk memantau pergerakan orang yang masuk ke wilayah Aceh melalui daerah tersebut.

“Lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau kepala desa atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari instansi berwenang,” bunyi salah satu poin surat itu.

Untuk diketahui, secara kumulatif kasus positif corona di Aceh meningkat tajam. Hingga Sabtu (8/8/20) sudah berjumlah 547 orang. Dengan rincian, 148 sembuh, 378 dirawat di rumah sakit rujukan dan 21 meninggal dunia.

*****

Sumber : CNN Indonesia

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.