
Barakata.id, Jakarta – Kasus corona di DKI Jakarta semakin menggila. Gubernur Anies Baswedan pun memutuskan menerapkan lagi status PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies Baswedan dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/20).
Anies mengatakan, PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020, sehingga kegiatan perkantoran ditiadakan dan diganti dengan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal itu setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.
Baca Juga :
* Eijkman: Mutasi Corona Ditemukan di Indonesia
* Indonesia Jadi Negara yang Harus Dihindari Warga AS
Meski tak ada kegiatan di perkantoran mulai Senin (14/9/20), tapi kegiatan usaha tetap berjalan. Anies menegaskan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.
“Seluruh tempat hiburan ditutup,” kata dia.
Selain 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor, Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Menurut Anies, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
“Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” kata dia.
Baca Juga :
* Malaysia Tutup Pintu untuk Warga Indonesia Mulai Besok
* G42 dari Arab Siapkan 10 Juta Vaksin Covid-19 untuk RI
Anies menyebutkan, keputusan PSBB total ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
“Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujarnya.
“Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” katanya.
Menurut dia, keputusan Jakarta PSBB total ini ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov DKI menerapkan status PSBB transisi sejak 5 Juni 2020, dan status itu rencananya akan berakhir besok, Kamis (10/9/20).
*****
Sumber : CNBC Indonesia/Kompas