
Barakata.id, Batam – Ojek online (ojol) akan dilarang untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Larangan itu tercantum dalam Pedoman PSBB yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga :
Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB
Baca Juga :
Ingat, Jangan Semprot Cairan Disinfektan Langsung ke Tubuh
Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona atau Covid-19. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Grab dan Gojek belum tahu