Beranda Urban Nusantara

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB

372
0
Ojek Online
Foto Ilustrasi ojek online
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ojek online (ojol) akan dilarang untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Larangan itu tercantum dalam Pedoman PSBB yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca Juga :
Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB

Baca Juga :
Ingat, Jangan Semprot Cairan Disinfektan Langsung ke Tubuh

Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona atau Covid-19. Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Grab dan Gojek belum tahu