

Barakata.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menggunduli hutan di kawasan Monumen Nasional (Monas). Anies telah diminta untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas karena sudah menimbulkan polemik.
Ancaman pelaporan Anies ke polisi disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Ia mengatakan, mantan Menteri Pendidikan itu terancam dipolisikan jika tetap melanjutkan proyek revitalisasi Monas.
Proyek revitalisasi Monas menuai berbagai polemik di tengah masyarakat. Kekinian, proyek ini akhirnya diputuskan untuk dihentikan sementara.
Baca Juga :
KPK OTT 11 Orang di Jakarta, Sita Uang dan Bukti Transfer Rp2 Miliar
DPRD DKI kemudian menggelar rapat yang terdiri dari para pimpinan parlemen DKI ini. Setelah itu mereka melakukan sidak langsung ke sisi selatan Monas yang menuai kontroversi itu.
Menurut Prasetio, proyek tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ia pun menyayangkan sebelum proyek berjalan, Anies tidak meminta izin dulu dari Kemensetneg. Seharusnya Mantan Mendikbud ini meminta anak buahnya untuk melakukan koordinasi dengan Kemensetneg.
“Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi,” jelasnya.
“Padahal, untuk merevitalisasi Monas, persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka adalah syarat utama,” katanya dikutip dari Suara.com, Rabu (29/1/20).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Prasetio mengatakan aturan ini harus ditaati oleh Anies. Jika kembali dilanggar, ia akan laporkan Anies ke penegak hukum.
“Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK,” kata dia.
Baca Juga :
Sudah Kantongi Izin, Reuni Akbar 212 Digelar di Monas
Prasetio mengatakan, proyek ini memiliki sejumlah hal yang patut disoroti. Mulai dari pengalihan fungsi sebagai daerah resapan air, penebangan pohon, hingga proses lelangnya.
Ia menyatakan berdasarkan hasil rapat dan sidak, DPRD merekomendasi untuk menghentikan proyek untuk sementara.
“Jadi hari ini kami meminta kepada Eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara,” ujar Prasetio di lokasi usai sidak, Selasa (28/1/20) lalu.
*****