Beranda Kepulauan Riau

Pilgub Kepri, Calon Independen Wajib Kantongi 122.943 Dukungan

108
0
Foto Ilustrasi. Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019 KPU Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (9/5/19) lalu. (F: Barakata.id/IST)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Provinsi Kepri (Kepulauan Riau) akan menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 2020 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sejumlah aturan, salah satunya untuk calon independen atau nonpartai.

Yang perlu diperhatikan, dukungan yang dikantongi oleh calon tidak boleh ganda. Atau, tidak boleh dimiliki oleh calon lain yang juga maju melalui jalur independen.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Untuk Pilgub Kepri, calon gubernur dan wakil gubernur yang akan ikut melalui jalur independen atau perseorangan wajib menggalang minimal 122.943 dukungan. Ketentuan persyaratan itu berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri Nomor: 155/PL.02.2- Kpt/21/Prov/x/2019.

Setelah calon perseorangan atau calon yang maju dari jalur independen mengajukan syarat minimal dukungan kepada KPU, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap seluruh dokumen dukungan tersebut.

“Kalau hasil verifikasi faktual terdapat kekurangan jumlah dukungan, KPU masih memberi kesempatan bagi para calon untuk memperbaikinya. Jadi tidak serta-merta dicoret (pencalonannya),” kata Komisioner KPU Kepri Arison di acara sosialisasi pencalonan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri tahun 2020 di CK Hotel, Tanjungpinang, Senin (23/12/19).

Baca Juga :

Ismeth Abdullah Ikut Pilgub Kepri Lewat Jalur Independen

Anggaran Pilgub Kepri Capai Rp130 Miliar

Namun, lanjut Arison, kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan bertambah menjadi dua kali lipat. Misalnya, jika saat verifikasi faktual ternyata dukungan yang dimiliki calon kurang 1.000 dukungan, maka calon tersebut harus menambah dukungan dua kali lipat.

“Jadi agar bisa lolos, kekurangan dari jumlah verifikasi itu dikalikan dua. kalau misalnya kurang 1.000 dukungan maka si calon harus menambah menjadi 2.000 dukungan lagi,” kata Arison.

KPU Kepri akan membuka pendaftaran untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kepri pada 16-18 Juni 2020.

Ditegaskan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Komisioner KPU Kepri, Arison

Dalam Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020 ditegaskan, surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (Model B.1-KWK) ini juga harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) dan ditempel di surat pernyataan.

Artinya, satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang. Jadi di Pilkada 2020 nanti, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam selembar formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan.

Langkah itu, selain untuk mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan, baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon, juga untuk menekan kemungkinan adanya dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan.

Hal ini berbeda dengan Pilkada 2014 dimana surat pernyataan dukungan calon perseorangan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-el terpisah. Dengan cara itu ternyata membuat KPU butuh waktu lama untuk meneliti antara surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KTP-el yang bersangkutan.

Baca Juga :

KPU Kepri Luncurkan “Si Gonggong Demokrasi”, Maskot Pilkada 2020

Pilkada Batam 2020, Calon Independen Wajib Punya 48.816 Dukungan

Pilwako Batam

Sementara itu, untuk calon perseorangan yang maju di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, KPU Batam menetapkan syarat minimal dukungan sebanyak 48.816 dukungan. Jumlah itu diambil dari 7,5 persen jumlah DPT pada Pemilu terakhir.

Sesuai ketentuan, daerah yang jumlah pemilihnya lebih dari dari 500 sampai 1 juta jiwa, maka dukungan yang harus dikantongi oleh calon perseorangan adalah minimal 7,5 persen. Berdasarkan data KPU Kota Batam, jumlah DPT Batam pada Pemilu 2019 sebanyak 650.876 pemilih.

Yang harus diperhatikan oleh calon perseorangan adalah, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Batam, atau minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada. Dan dukungan tersebut tidak boleh ganda, satu dukungan untuk satu calon.

*****