Barakata.id, Batam – Kota Batam akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sejumlah aturan, salah satunya untuk calon independen atau nonpartai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon wali kota dan wakil wali kota yang akan ikut melalui jalur independen atau perseorangan wajib menggalang minimal 48.816 dukungan.
“Pada Pasal 41 ayat (2) UU Pilkada sudah diatur dengan jelas tentang syarat jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Senin (14/10/19).
Baca Juga : Anggaran Pilgub Kepri Capai Rp130 Miliar
Zaki menegaskan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Jika jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, maka dukungan setidaknya 10 persen dari DPT. Bagi kabupaten/kota yang DPT-nya 250-500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung minimal 8,5 persen.
Sedangkan untuk daerah yang memiliki DPT 500 ribu sampai 1 juta jiwa syarat dukungan sedikitnya 7,5 persen. Dan untuk DPT lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung minimal 6,5 persen.
Untuk Kota Batam, kata Zaki, DPT-nua pada Pemilu terakhir atau 2019 adalah sebanyak 650.876 jiwa.
“Dengan jumlah DPT bsebanyak itu, maka jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT, atau 48.816 dukungan,” kata dia.
Zaki menegaskan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Batam, atau minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada.
Yang perlu diperhatikan, lanjut Zaki, dukungan yang dikantongi oleh calon tidak boleh ganda. Atau, tidak boleh dimiliki oleh calon lain yang juga maju melalui jalur independen.
“Tidak boleh ganda, satu dukungan untuk satu calon,” katanya.
Kemudian, sambung Zaki, berdasarkan Surat KPU Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 perihal tahapan pencalonan Pilkada 2020, surat pernyataan dukungan pasangan calon perorangan (Model B.1-KWK) ini juga harus disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) dan ditempel di surat pernyataan.
“Satu surat pernyataan dukungan untuk satu orang. Jadi di Pilkada 2020 nanti, surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP-el yang memberikan dukungan tidak terpisah, tapi langsung disertakan dan ditempel dalam selembar formulir dukungan yang ditandatangani oleh orang yang memberikan dukungan,” ujarnya.
Dengan begitu akan mempermudah proses penyusunan administrasi dukungan. Baik bagi penyelenggara maupun pasangan calon.
Selain itu, proses penelitian terhadap syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan juga bisa dilakukan lebih mudah dan cepat.
“Ini akan menekan kemungkinan adanya dukungan ganda atau nama seseorang dicatut dalam daftar pemberi dukungan. Sebab pemberian dukungan tercatat dalam formulir dan menandatangani sendiri formulir dukungan,” ujar mantan jurnalis ini.
Baca Juga : Daftar Anggota DPR, DPD dari Kepri dan DPRD Kota Batam Terpilih
Zaki mengatakan, berbeda dengan sebelumnya, Pilkada 2014, surat pernyataan dukungan bisa secara kolektif dan fotokopi KTP-el terpisah. Hal itu membuat KPU butuh waktu lama untuk meneliti antara surat pernyataan dukungan dengan fotokopi KTP-el yang bersangkutan.
“Apalagi seperti Batam yang jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan mencapai puluhan ribu orang, butuh waktu panjang untuk mencari tumpukan fotokopi KTP-el masing-masing orang yang telah memberikan dukungan,” katanya.
*****
Penulis : Ali Mhd