
Barakata.id, Batam – Tiga dari tujuh oknum anggota Satpol PP Kota Batam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengemis. Penetapan status tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, semua pihaknya menangkap tujuh orang terkait kasus pemerasan pengemis ini. Empat orang ditangkap pada Minggu (19/10/20) pagi, dan tiga orang lagi ditangkap pada sore harinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pemerasan itu, kata Arie, pihaknya kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan.
“Jadi, dari tujuh orang yang kita tangkap kemarin itu, tiga orang ditetapkan jadi tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.
Baca Juga :
- Peras Pengemis, 4 Oknum Satpol PP Batam Diciduk Polisi
- Polisi Tangkap Lagi 3 Oknum Satpol PP Batam yang Peras Pengemis
Sementara itu, empat anggota Satpol PP Batam lainnya yang juga ikut ditangkap, kata Arie, sudah dibebaskan. Menurut Arie, keempat orang itu, tidak terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pengemis.
“Tiga tersangka, yang selebihnya kita bebaskan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka tidak terlibat dalam aksi memeras pengemis tersebut,” kata dia.
Tersangka tidak ditahan