Barakata.id- Tim Satgas Penindakan Covid-19 Batam melakukan razia masker di Belakangpadang, Kamis (22/10/20). Lokasi tepatnya di jalan Kampung Jawa, Sekanak Raya.
Tim yang turun kali ini adalah personel Polsek Belakangpadang bersama Satpol PP Belakangpadang. Seperti sebelumnya razia masker atau operasi yustisi ini bertujuan untuk menerapkan implementasi Perwako 49/2020 mengenai penerapan protokol kesehatan.
“Didapati satu orang masyarakat yang masih melanggar dan belum mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat berkendara motor,” kata Kapolsek Belakang Padang AKP Sulam, dikutip dari laman polrestabarelang.com, Kamis (22/10/20).
Baca Juga:
Razia Masker di Batamkota, 155 Warga Terjaring, 5 Reaktif
Satu orang yang terjaring razia masker di Belakangpadang itu lalu diberi teguran. Namanya pun didata dan masuk dalam buku jurnal pelanggaran Perwako 49/2020.
Sulam mengatakan, selain memberi teguran, pihaknya juga memberikan imbauan terkait 4 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
“Dalam kegiatan ini, kami memonitoring pengguna kendaraan bermotor roda dua yang masih tak disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Salam.
Menurut Salam, razia masker akan digelar secara berkelanjutan di Belakangpadang. Kegiatan itu tak hanya menyasar perorangan, tapi juga pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penangung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi dan denda akan diberlakukan jika pelanggar membandel dan mengulangi pelanggaran yang dilakukannya,” kata Sulam.
****
Editor: Asrul R