
Barakata.id– Sebagian wanita menginginkan Miss V mereka agar tetap perawan. Berbagai carapun dilakukan, bagi yang sudah kehilangan keperawanan. Salah satunya menjalani operasi selaput dara.
Tujuannya, jelas agar seolah-olah kembali perawan lagi. Namun bagaimana hukumnya dalam agama?
Dikutip dari muslimafiyah.com, seseorang yang sudah kehilangan keperawanan akibat berzina ataupun karena pernikahan yang sah, maka haram menjalani operasi selaput dara.
Baca juga:
- Mahkota Milik Gadis di Bintan Hilang, Direnggut Paman Sendiri
- Biadab! Guru Silat Ini Garap 21 Gadis Bawah Umur
- Hamili Anak di Bawah Umur, Pria di Batam Ditangkap Polisi
Syaikh Khalid Al-Muhslih menukilkan pendapat gurunya yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Ustaimin,
“Kami berpendapat tidak bolehnya operasi semacam ini secara mutlak karena akan membuka pintu keburukan. Wanita akan mudah untuk dizinahi dan berzina, apabila hilang keperawanannya maka ia akan melakukan operasi Caesar.”
Ustaz Ahmad Sarwat Lc dikutip mozaik.inilah.com juga berpendapat sama. Beliau dengan tegas mengharamkan operasi selaput dara dengan penjelasan berikut ini:
Baca juga:
- Menteri Cuitkan Tautan Film Ilegal, Joko Anwar Patah Hati
- Tragis, Bocah SD di Purbalingga Berkali-kali Dirudapaksa Paman dan Ayahnya
- Foto-Foto Bumil Shandy Aulia, Seksinya Bikin Gemes
“Kalau operasi selaput dara dengan tujuan untuk menipu calon suami itu dihalalkan, maka akan ada begitu banyak wanita yang berzina. Setelah itu dia hanya minta biaya kepada pasangan zinanya itu untuk mengoperasi selaput daranya. Dan dengan demikian, kita akan membuka sebuah pintu dari pintu-pintu setan. Pintu itu adalah pintu zina. Alangkah berdosanya orang yang memfatwakan kehalalan sesuatu yang kemudian malah membuka pintu-pitu maksiat lainnya.”
*****
Editor: Ali Mhd