Home Nusantara Pemerintah Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Pemerintah Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (F: Instagram)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan. Keputusan tersebut diambil menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Keputusan pemerintah meniadakan UN tahun 2020 ditetapkan dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/20).

artikel perempuan

“Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air, dan kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Corona Kian Menggila, Pemerintah Jangan Cuma Sibuk Berencana

Adapun keputusan ditiadakannya UN disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan persnya usai rapat terbatas tersebut.

Nadiem menyebut alasan utama ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.

“Setelah kami pertimbangkan dan juga diskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lainnya di kementerian dan di luar, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini,” katanya.

“Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan dari siswa-siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, dan kakek neneknya siswa-siswa tersebut,” sambung Nadiem.

Nadiem menjelaskan bahwa UN bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi bagi siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sementara untuk ujian sekolah, Nadiem mengatakan bahwa setiap sekolah masih bisa melaksanakannya, dengan catatan tidak melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

“Ada berbagai macam opsi sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai lima semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah,” kata dia.

Baca Juga :
6 Poin Keputusan Wali Kota Batam Terkait Libur Sekolah

Ujian sekolah tersebut, lanjut Nadiem, tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya.

Sebelumnya dalam ratas, Presiden menjelaskan bahwa ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti UN dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air. Maka itu, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan mengenai UN dapat segera diputuskan dengan memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.

“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” tegas Presiden dikutip dari laman resmi Presiden RI.

*****

Editor : Yuri B Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.