6 Poin Keputusan Wali Kota Batam Terkait Libur Sekolah

291
0
Muhammad Rudi
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan meliburkan sekolah di Batam selama 14 hari ke depan, mulai Selasa (17/3/20).
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan untuk meliburkan sekolah di Kota Batam mulai hari ini, Selasa, 17 Maret sampai 30 Maret 2020. Keputusan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs Negeri/Swasta di Batam.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan dan ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan itu, terdapat 6 poin utama yang ditekankan oleh Wali Kota Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Intinya, semua keputusan tersebut diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) di Batam.

Baca Juga :
Sekolah di Batam Libur 14 Hari, Mulai Besok

Baca Juga :
Batam Perangi Corona, Pegawai Wajib Cek Suhu Tubuh

Rudi menyerukan agar sekolah tidak melakukan kegiatan belajar mengajar selama 14 hari ke depan. Berikut 6 poin yang tertera dalam Surat Keputusan tersebut:

1. Satuan Pendidikan TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di Kata Batam, diminta meniadakan sementara pembelajaran tatap muka di kelas dan melakukan kegiatan belajar di rumah.

Kegiatan belajar dilakukan dengan cara e-Iearning (belajar on-line atau daring) dengan menggunakan WhatsApp (WA) Group mata pelajaran, seperti rumah belajar, ruang guru dan jenis pembelajaran online Iainnya, dengan bimbingan orang tua, terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 Marat 2020.

2. Satuan Pendidikan diminta menunda pelaksanaan evaluasi pembelajaran, atau evaluasi tersebut dapat dilaksanakan dengan penugasan.