Beranda Urban Nusantara

Corona Kian Menggila, Pemerintah Jangan Cuma Sibuk Berencana

151
0
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi disarankan melakukan lockdown nasional karena kasus penyebaran virus corona di Indonesia semakin membahayakan. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id – Batam – Bencana global yang disebabkan virus corona semakin menggila. Di Indonesia, ratusan orang positif terjangkit Covid-19 itu yang lokasinya tersebar hampir di semua daerah.

Hingga Jumat (20/3/20) siang, total pasien positif Covid-19 di Indonesia tercatat 369 orang. Dari jumlah itu, total pasien yang sembuh 17 orang, dan pasien meninggal sebanyak 32 orang.

Pasien meninggal dunia tercatat di DKI Jakarta (18), Jawa Tengah (3), Bali (1), Banten (1), Jawa Barat (7), Jawa Timur (1), dan Sumut (1).

Baca Juga :
FOTO-FOTO RS Khusus Corona di Pulau Galang

Melihat penanganan Covid-19 hingga Jumat kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah belum bersungguh-sungguh mengatasi wabah ini. Dalam siaran pers Yang diterima Barakata.id, Sabtu (21/3/20), koalisi menyampaikan beberapa hal yang harus segera dilakukan pemerintah, yaitu:

1. Pentingnya data real-time

Poin kelima Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan bahwa “informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Covid-19”.

Kebijakan Kemenkes yang mengatur hasil pemeriksaan hanya dapat dikeluarkan oleh laboratorium tunggal telah menyulitkan identifikasi dan berpotensi menyembunyikan _magnitude_/tingkat keseriusan persoalan.

Semakin banyak ditemukan pengungkapan kasus terjangkit Covid-19 setelah korban meninggal. Keterlambatan identifikasi ini membuat penanganan terhadap korban lambat atau bahkan tidak ada dan mengakibatkan kemungkinan sembuh hilang.

Baca Juga :
Tim Penanganan Corona Batam Sisir Rumah Ibadah, Kampus dan Mall

Kelambatan identifikasi ini juga menyebabkan korban tetap bepergian dan berinteraksi dengan banyak orang karena tidak mengetahui sudah terjangkit virus.

Akibatnya seluruh rancangan untuk memperlambat penyebaran virus dan menurunkan angka yang tertular akan gagal.

Kelambatan identifikasi misalnya terlihat pada pasien positif Covid-19 yang sempat dirawat di Cianjur dan meninggal dunia. Pasien sebelumnya sempat dinyatakan tidak terinfeksi.

2. Kewajiban pemerintah

Pemerintah mengimbau untuk melakukan social distancing dan karantina mandiri. Tetapi kebijakan ini gagal melihat kebutuhan banyak orang akan makanan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Baca Juga :
Lawan Corona, Pengusaha di Batam Galang Dana Beli Alat Medis

Banyak orang yang hidupnya bergantung dari kerja harian di luar rumah. Tanpa bantuan makanan dan penghasilan dari pemerintah, menyuruh mereka tidak keluar rumah sama dengan membiarkan mereka perlahan-lahan mati kelaparan.

3. Kesiapan rapid-test

Pemerintah Pusat menyatakan tidak akan melakukan lockdown dan memilih jalan tes massal. Selain terlihat kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah karena beberapa daerah sudah menyatakan melakukan lockdown dengan berbagai versinya, kebijakan tes massal menimbulkan beberapa pertanyaan.

Beberapa di antaranya adalah mekanisme pengetesan dan biaya. Membebankan biaya kepada masyarakat akan membuat hanya orang-orang yang memiliki cukup uang yang dapat memilih untuk menjalankan tes ini.

4. Sosialisasi dan edukasi mengenai risiko penularan virus corona dan kebijakan pemerintah terkait jarak sosial (sosial distancing) belum optimal dilakukan oleh perangkat pemerintah baik pusat maupun daerah.

Masjid Jabal Arafah
Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Batam melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di Masjid Jabal Arafah, Nagoya, Batam, Kamis (19/3/20).

Pelibatan publik seperti dunia kampus, tokoh agama, budayawan, dan sebagainya di berbagai wilayah dalam memerangi risiko penularan virus corona juga masih minim. Hasilnya, belum semua warga mendapatkan informasi yang memadai.

Baca Juga :
Kronologi Warga Batam Positif Corona: Pulang dari Jakarta, Batuk, Sesak Napas, Mual dan Muntah

Kebijakan pemerintah tidak efektif dilaksanakan di masyarakat dan berisiko memperluas penyebaran virus corona.

Berdasarkan hal-hal tersebut, koalisi mendesak pemerintah supaya:

1. Mengubah ketertutupan informasi dan pengetesan Covid-19 agar data yang tersaji adalah data real-time. Melihat tes kepada beberapa pejabat maka hal ini dimungkinkan.

2. Mendesak keterbukaan informasi, termasuk lokasi pasien terinfeksi dan riwayat perjalanan. Keterbukaan informasi ini perlu dilakukan dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi pasien.

3. Memperjelas mekanisme dan efektivitas tes massal dan tidak membebankan biayanya kepada rakyat. Pemerintah tidak boleh menggunakan tes kit yang belum teruji validitasnya dalam menguji warga.

Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan pemeriksaan bagi orang yang pernah terpapar atau berinteraksi dengan pasien positif. Pelayanan pemeriksaan di fasilitas kesehatan perlu mendahulukan kelompok yang rentan terkena infeksi, seperti warga yang berusia lanjut dan memiliki riwayat gangguan pernafasan, termasuk asma.

Baca Juga :
Enggak Usah Takut dengan Virus Corona

Implementasi tes massal hanya akan efektif jika dibarengi dengan keseriusan melakukan penelusuran riwayat kontak dan perjalanan dari orang yang dinyatakan positif COVID-19.

4. Mendesak Pemerintah Pusat memastikan ketersediaan seluruh alat pelindung diri (APD) dan fasilitas yang dibutuhkan bagi para tenaga kesehatan (dokter dan perawat), dan tenaga administrasi. APD bagi tenaga medis adalah upaya menjamin perlindungan bagi keselamatan mereka.

Ketersediaan APD bagi para dokter dan perawat yang bekerja bersifat absolut dan tidak dapat ditolerir.

5. Keputusan yang diambil pemerintah terkait penanganan penyebaran Covid-19, termasuk penetapan karantina zonasi harus diputuskan berdasarkan rekomendasi para ahli kesehatan dan bukan atas dasar politis atau alasan lain.

Tugas pemerintah adalah mengamankan dan melaksanakan rekomendasi terbaik berdasarkan data ilmiah demi kepentingan kesehatan publik. Jika karantina zonasi ditetapkan, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan logistik dan transportasi.

Otoritas juga perlu menjamin mobilitas untuk petugas medis dan profesi lain yang dibutuhkan banyak orang, termasuk jurnalis yang bekerja guna memastikan agar publik tetap mendapatkan informasi yang terpercaya dan akurat.

6. Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk meminta Kepala Daerah dalam menggerakkan dan memaksimalkan peran perangkat pemerintahan seperti camat, lurah, hingga RT dan RW dalam menginformasikan dan menyosialisasikan kebijakan social distancing.

Baca Juga :
10 Imbauan untuk Pegawai Pemprov Kepri Terkait Pencegahan Virus Corona

Pemerintah juga harus segera melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona.

Masjid Agung Batam
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Agung Batam, Batam Centre, Minggu (15/3/20).

7. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk bersinergi bersama-sama masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dan segera mengambil keputusan strategis untuk mencegah penyebaran virus corona dan dampaknya demi keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari sejumlah organisasi lintas profesi yakni, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.

Kemudian, Lokataru, Migrant Care, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

*****

Editor : Yuri B Trisna