Beranda Urban Nusantara

Ananda Badudu Diciduk Polisi karena Galang Dana untuk Demo Mahasiswa

122
0
Ananda Badudu
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Aktivis, jurnalis, dan musisi Ananda Badudu diciduk petugas Polda Metro Jaya di kediamannya, Jumat (27/9/19) dini hari. Penangkapan ini diduga terkait aktivitasnya menggalang dana untuk demo mahasiswa pada 24 September 2019 lalu lewat skema crowd funding atau patungan dana lewat platform Kita Bisa.

Informasi ditangkapnya Ananda diketahui dari cuitan mantan wartawan Tempo tersebut di akun Twitternya. Ia menginformasikan dirinya telah dijemput oleh Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.

Baca Juga : Dandhy Laksono Bebas tapi Masih Tersangka

Cuitan itu di-posting sekitar dua jam dari pukul 07.27 WIB yakni “Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa”.

Selanjutnya akun Twitter Anada dengan alamat @anandabadudu kembali men-twit cuitan bertuliskan “Saya dijemput polda”.

Masih di jam yang sama Twitter Anada memposting sebuah gambar seseorang sedang memegang kertas kuning seperti laporan BAP yang ada di kepolisian

Kabar penjemputan Ananda tersiar ramai di sosial media maupun media arus utama. Cuitan Ananda soal penjemputan dirinya mendapat banyak komentar dan re-twiet dari pengikut sosial medianya.

Enam jam sebelumnya, Ananda juga sempat men-twit ‘stay safe dan jaga teman’.

Pada dinding akun Twitter @anandabadudu menuliskan kalimat “massa aksi yang temannya dilarikan ke RS bisa kirim nomor hape untuk dihubungi ke email korbanaksi@gmail.com”.

Penangkapan Ananda terkait penggalangan dana yang dilakukan Ananda melalui media sosial yang disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa pada Selasa 24 September dan Rabu 25 September 2019 di gedung DPR/MPR yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.

Baca Juga : Aktivis Jurnalis Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap

Sebelum Ananda dijemput polisi, jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono juga sempat ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 26 September 2019. Namun Dandhy sudah diizinkan pulang Jumat pagi tetapi status tersangkanya tidak dicabut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono yang sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sudah dilepas. “Meski tetap berstatus tersangka,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu karena penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa di gedung DPR. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira.

*****

Sumber : Tempo.co