Beranda Urban Nusantara

Novel Baswedan Dilaporkan ke Mabes Polri, Begini Reaksi Deputi Penindakan KPK

103
0
Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berada di mobil setibanya dari Singapura di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/2). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. (F: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/18)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta– Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilaporkan ke Mabes Polri, atas cuitannya soal meninggalnya ustaz Maaher di dalam tahanan.

Terkait laporan tersebut, Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto pun tak mau tinggal diam. Dengan tegas, Karyoto menyatakan akan membela Novel Baswedan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pada prinsipnya, kata Karyoto,.sebagai pimpinan Novel di lembaga antirasuah, dirinya akan membelanya.

Baca juga: 

“Novel itu anggota saya dan apapun yang terjadi, saya wajib membantu ya,” ujar mantan Kapolresta Barelang ini di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

“Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. Tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa polisi betul-betul bijak memaknai pelaporan itu,” tambah Karyoto seperti dilansir dari viva.co.id.

Karyoto yang digadang-gadang calon kuat Kabareskrim ini menambahkan, penyidik polisi diminta cermat dengan laporan tersebut.

“Kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik, saya akan support. Dan tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan polri, saya rasa tidak sejauh itu. hubungan kami sangat bagus harmonis sinergis dan kami saling mendukung,” kata Jenderal bintang dua ini.

Baca juga: 

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah harus ada sinergi antara KPK, Polisi dan Kejaksaan dalam rangka pemberantasan korupsi.

“Tugas pemberantasan korupsi itu diemban oleh KPK, kepolisian, kejaksaan sehingga kita harus bersinergi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.

Baca juga: 

Novel akan dilaporkan dengan sangka berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca juga: 

Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

*****

Editor: Ali Mhd