
Barakata.id, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memimpin langsung, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Selain Menteri Edhy, istri dan sejumlah rombngan lainnya dari KKP yang baru pulang dari perjalanan ke Amerika Serikat itu, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.
“Saya melihat Edhy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lain dibawa ke KPK. Untuk tim yang menangani, ada Novel Baswedan penyidik senior KPK,” kata seorang sumber dikutip dari kumparan.B
Baca Juga :
Edhy ditangkap pada Rabu (25/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sumber lain menyebut, OTT terhadap politisi Gerindra itu terkait dengan kasus korupsi atau suap soal bibit lobster.
Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri belum memberikan penjelasan terkait OTT ini. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menyebut dirinya sedang berada di luar kota sehingga belum mendapat laporan.
“Saya di luar kota, coba tanya mas Ali,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli saat dikonfirmasi.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango membenarkan jajarannya melakukan OTT terhadap Edhy Prabowo. Namun Nawawi belum memberikan penjelasan rinci.

“Iya betul. Ada penangkapan. Tapi nanti aja ya. Saya masih dalam perjalanan menuju kantor,” ungkap Nawawi.
Mengutip Kompas.com, Edhy tercatat menjadi menteri pertama di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan oleh KPK.
Pada era Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019, KPK memang menetapkan dua orang menteri sebagai tersangka, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Baca juga:
Idrus Marham saat itu terjerat kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. Sedangkan Imam Nahrawi terjerat kasus suap terkait penyaluran dana hibah KONI.
Namun, dua menteri tersebut tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Penetapan Idrus dan Imam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
Idrus dan Iman pun telah divonis bersalah. Idrus dihukum dua tahun penjara dan kini telah menghirup udara bebas.
Adapun, Imam divonis hukuman 7 tahun penjara dan kini masih mendekam di tahanan.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: kumparan.com/kompas.com