
Barakata.id, Jakarta- Lisa Lukitawati, buronan kasus korupsi dibekuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di daerah Bintaro, Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Penangkapan Lisa yang sudah berstatus terpidana itu dinilai telah mengabaikan panggilan jaksa eksekutor sebelumnya, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, pada 29 Juli 2019, Mahkamah Agung (MA) memvonis Lisa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga:
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga:
“Jika tidak, harta benda Lisa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila Lisa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama empat tahun,” ungkap Leonard.
Setelah putusan MA inkrah, Lisa telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.
Baca juga:
Lisa yang berprofesi sebagai pengusaha itu merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 22,45 miliar.
Baca juga:
“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021,” kata Leonard dikutip dari laman resmi Kejagung, Selasa (5/1/2021).
Baca juga:
Saat ini, Lisa dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Lisa akan diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi.
Baca juga:
*****
Editor: Ali Mhd