
Batam – Tim Satgas 115 menangkap kapal MV NIKA, kapal pencuri ikan yang menjadi buronan Interpol di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Jumat (12/7/19) pukul 07.20 WIB. Kapal berbendera Panama itu saat ini sudah diamankan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Jembatan II Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan keterangan pers Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), kapal itu dihentikan oleh Kapal Patroli (KP) ORCA 3 dan 2 di perairan Pulau Weh, ujung Sumatera dekat Sabang pada Jumat (12/7/19). Sebelumnya, pada 22 Juni 2019, KKP mendapat informasi bahwa MV NIKA akan menuju Cina dengan melintasi perairan Indonesia.
MV NIKA sudah menjadi buruan International Criminal Police Organization (Interpol) sejak bulan Juni 2019. Interpol menduga pemilik MV NIKA adalah pihak yang sama dengan pemilik kapal FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada tahun 2018.
Kapal yang didominasi warna biru tersebut tiba di Dermaga PSDKP Batam pada Minggu (14/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari perairan Pulau Weh, kapal tersebut digiring ke Batam dengan pengawalan oleh KP ORCA 3, KP ORCA 2, KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar.
Baca Juga : Kapal Tabrak Pelabuhan Tanjung Mas, Crane Bongkar Muat Ambruk
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang juga Komandan Satgas 115 bersama-sama dengan unsur TNI AL dan Polri akan melakukan pemeriksaan ke dalam kapal. Susi juga akan menggelar jumpa pers tentang kronologis penangkapan kapal tersebut.
“Menteri Kelautan dan Perikanan akan menyampaikan konferensi pers tentang Kronologis penangkapan dan proses hukum kapal asing pelaku illegal fishing MV NIKA, Senin tanggal 15 Juli 2019,” bunyi keterangan dari KKP, Senin (15/7/19).
Disebutkan, Menteri Susi akan melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat, dan akan melakukan konferensi pers dengan media nasional dan internasional.
Pelanggaran hukum di berbagai negara

KKP menyatakan, kapal MV NIKA akan diperiksa berdasarkan dugaan kuat pelanggaran hukum di berbagai negara dan Undang-Undang Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka.
Di kapal itu terdapat 18 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Rusia dan 10 orang warga Indonesia. Di dalam kapal terdapat alat tangkap bubu yang berada di luar palka.
Hasil pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, kapal yang kerap melakukan illegal fishing itu sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia. Laporan dari yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan beberapa pelanggaran.
Baca Juga : Polda Kepri Kini Punya Kapal Patroli Canggih untuk Jaga Laut
Pertama, diduga memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel, sementara MV NIKA diduga melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan.
Pelanggaran kedua, berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK-Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan/atau transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas).
Pelanggaran ketiga, menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama JEWEL OF NIPPON untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.
Pelanggaran keempat, berdasarkan informasi dari Interpol, Pemerintah Panama, IMO GISIS, dan UK-MMO Inspection Report, kapal MV NIKA telah dikonfirmasi dimiliki oleh pemilik yang sama dengan pemilik FV STS-50, yaitu Marine Fisheries Co. Ltd.
Berikut Informasi terkait MV NIKA:
Nama Kapal: NIKA (750GT)
Bendera: PANAMA
Warga Negara ABK: Rusia (18 orang) dan Indonesia (10 orang)
IMO No.: 8808645 (Belakang) dan 8808654 (Depan)
Call Sign: HP6686
MMSI No.: 357478000
Hull No.: 182
Tipe Kapal: General Cargo (klaim)
Pemilik: Marine Fisheries Co. Ltd.
Operator: Titan (sebelumnya bernama Poseidon), Hwalong Shipping Co. Ltd., dan Jiho Shipping
*****