
Barakata.id, Tanjungpinang – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melakukan serah terima terhadap tiga orang tersangka dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (24/11/2020).
Selanjutnya dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Serah terima kasus tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik otomotif rekayasa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru.
Baca juga:
Tiga orang tersangka kasus korupsi ini, yakni DA, selaku pejabat pembuat komitmen; DS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan AZ pelaksana pekerjaan.
Ketiganya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka diduga melanggar hukum karena spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak mengindahkan ketentuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga:
Pelanggaran hukum sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan test Covid dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan para tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
****
Editor: Ali Mhd
Sumber: rilis/kasipenkum Kejati Kepri