

Barakata.id, BATAM – Bertha Romius Yasin, terpidana kasus korupsi dermaga Desa Bakong, Lingga, akhirnya ditangkap setelah buron selama sembilan tahun.
Bertha alias Romi ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tinggi Tanjungpinang. Terpidana perkara korupsi proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Lingga itu diringkus, Minggu (30/8/2020).
“Diamankan di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, pukul 18:25 WIB,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aditya Rakatama, Minggu (30/8/2020).
Romi menjalani persidangan in absentia (tanpa kehadirannya) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Berdasarkan putusan PN Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011.
Pria kelahiran Dabo Singkep itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2008.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri Rp970.847.000, saksi Zulkadri Darja, Rp1.036.596.109 dan saksi Togi Simanjuntak Rp215.000.000.
Dengan demikian keseluruhan kerugian negara dari perbuatan Romi yakni Rp2 miliar lebih. Tepatnya, Rp2.222.443.109. Jumlah kerugian ini berdasarkan laporan laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.
Dalam perkara ini Romi divonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
- Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi USD500 Ribu
- Mantan Kadinkes Lingga Dr Syamsu Rizal Meninggal Dunia Akibat Covid-19
- Polres Lingga Kembangkan Budidaya Lele dan Sayuran Hidroponik
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp634.370.478 yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya disita jaksa untuk dilelang. Jika uang hasil pelelangan tersebut tidak cukup, hukuman Romi ditambah 6 bulan penjara.
Terpidana adalah seorang pengusaha yg meminjam bendera PT Bandar Dunia Madani dengan Direkturnya Zulkadri Darja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dermaga Bakong.
Perkara ini adalah splitzing dari terpidana lain yang sudah dieksekusi terlebih dahulu.
“Terpidana sejak awal persidangan tidak pernah hadir karena melarikan diri sehingga persidangan dilakukan secara in absentia pada tanggal 18 agustus 2020 sampai dengan pembacaan putusan,” papar Aditya. (rinto situmorang)
Editor: Candra