

Barakata.id, Tanjungpinang – Andi Muhammad Asrun, pengacara Nurdin Basirun menilai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tak pernah peduli dengan kliennya. Ia menyebut Nurdin sudah dilupakan begitu saja oleh para pejabat di Pemprov Kepri.
Dilansir dari Antara, Minggu (16/2/20), selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gubernur Kepri nonaktif tersebut sama sekali tidak pernah didampingi aparat Pemprov Kepri.
Baca Juga :
Nurdin Basirun Akan Operasi Pembuluh Darah di RSPAD Jakarta
Menurut Andi, sejak kilennya tersandung dugaan suap dan gratifikasi jabatan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Kepri menganggap Nurdin sudah bukan siapa-siapa lagi.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan pengalaman mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, yang pernah terjerat kasus korupsi masih didampingi oleh Protokoler bahkan Biro Hukum selama disidang. Meskipun ketika itu Ismeth sudah ada pengacara.
“Kenapa Pak Nurdin tidak diperlakukan seperti Pak Ismeth. Beliau dilupakan begitu saja oleh Pemprov Kepri, seolah-olah bukan siapa-siapa,” kata Andi di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (14/2/20) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Divonis 18 Bulan Penjara
Bahkan segala fasilitas Nurdin selama menjabat Gubernur Kepri, lanjut Andi, saat ini sudah dicabut oleh Pemprov Kepri.

Menurut Asrun, mulai dari fasilitas kesehatan hingga urusan biaya rumah kliennya di Tanjungpinang, semuanya ia yang mengurus sendiri.
“Padahal Pak Nurdin masih berstatus Gubernur Kepri nonaktif, belum memiliki status kekuatan hukum yang tetap,” kata dia.
Selanjutnya, kecewa dengan Isdianto