

Barakata.id, Batam – Rusmandi Chandra, buronan kasus tindak pidana korupsi senilai Rp41 miliar ditangkap Tim Adyhaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung, Rabu (9/9/20) sekira pukul 23.10 WIB. Rusmandi dibekuk di sebuah warung angkringan Mas Didot, Jalan Brigjen Katamso Kemiri Rejo, Kecamatan Magelang Jawa Tengah (Jateng).
Penangkapan dilakukan Tim AMC Kejagung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Terpidana Rusmandi merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejati Sulawesi Barat. Ia diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Pria kelahiran Wajo, 28 Agustus 1968 itu dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.
Baca Juga :
* Sembilan Tahun Buron, Koruptor Proyek Dermaga di Lingga Ditangkap
* Gedung Kejagung Terbakar, Berkas Perkara Korupsi Aman
Dalam keterangan pers kepada barakata.id, Kamis (10/9/20), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, terpidana Rusmandi dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp41 miliar.
Selanjutnya, Mahkamah Agug RI memutuskan bahwa warga Komplek Perumahan Pesona Taman Dahlia Blok A RT I RW 1 Kecamatan Mariso Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat itu bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidiair 6 bulan pidana kurungan.
“Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,” kata Hari.
Baca Juga :
* ATURAN BARU MA: Korupsi di Atas Rp100 Miliar Bisa Dihukum Seumur Hidup
* KORUPSI IMPOR TEKSTIL: Kejagung Periksa Ketua Umum API sebagai Saksi
Hari mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan perkara korupsi oleh Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Sulawesi Barat ini merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020. Jumlah itu termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Hari.
*****
Editor : Yuri B Trisna