Barakata.id, Batam – Polda Kepri menetapkan Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. Selain Arifin, polisi juga menyematkan status tersangka kepada dua orang lain yakni Muhammad Yasir dan Muhammad Yunus.
Muhammad Yasir adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tahun anggaran 2014 ini. Sedangkan Muahammad Yunus merupakan Direktur PT Sumber Tenaga Baru selaku kontraktor pelaksana proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp12,585 miliar tersebut.
Polda Kepri sudah menjebloskan tersangka Yasir dan Yunus ke dalam penjara di Mapolres Tanjungpinang. Sementara Arifin Nasir belum dilakukan penahanan.
Baca Juga : Usai rumahnya Digeledah, Kadis PU Kepri Temui KPK
Informasinya, Arifin Nasir saat ini sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Dengan pertimbangan itu, polisi belum memasukkan Arifin ke penjara.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tiga oranga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat. Para tersangka adalah, AN, YN, dan MY,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Selasa (24/9/19).
Proyek ini mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum pada Maret 2017 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Proyek tersebut macet lantaran kontraktornya sudah tak melakukan pekerjaannya. Pada awal 2019, Ditreskrimsus mengambil alih penanganan kasus ini hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga : Menpora Tersangka, Diduga Terima Uang Suap Rp26,5 Miliar
Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat mulai dikerjakan dengan anggaran Pemprov Kepri pada 2014 lalu. Berdasarkan maket plan, monumen itu akan dibangun setinggi 62 meter di atas lahan seluas 40 meter persegi. Dengan anggaran sebesar Rp 12,5 miliar, monumen ini rencanya juga akan dilengkapi dengan taman tematik.
Pembangunan monumen ini mangkrak akibat adanya dugaan wan prestasi. Pekerjaan proyek tersebut resmi diputus kontrak pada tanggal 3 November 2014. Padahal, pihak kontraktor sudah menerima uang pangkal sebesar Rp2,2 miliar.
Pada tahun 2015, Pemprov Kepri kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih untuk pembuatan pagar monumen. Monumen Bahasa di Penyengat itu digadang-gadang akan menjadi simbol ikonik bahwa bahasa pemersatu bangsa, Bahasa Indonesia lahir di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.
*****