Home Kepulauan Riau Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir Cs Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir Cs Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

98
Polda Kepri menggelar jumpa pers kasus korupsi proyek Monumen Bahasa dengan tiga orang tersangka termasuk mantan Kadis Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir di Mapolda Kepri, Batam, Senin (18/11/19). (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tampak lelah saat diperlihatkan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (18/11/19). Ia baru saja dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar saat masih menjabat.

Arifin lebih banyak menunduk. Sementara kedua tangannya tampak diborgol.

artikel perempuan

Ia tidak sendiri. Bersamanya juga ada dua orang lain yang senasib yakni Yunus, dan M Yazser.

Mereka bertiga ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. Dalam proyek itu, Arifin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga : Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir Ditahan

Sedangkan Yunus merupakan Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru selaku penyedia, dan M Yazser adalah Direktur CV Ridak Djawari selaku pelaksana kontrak. 

Proyek Momen Bahasa itu dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2014. Nilai kontraknya sebesar Rp12.585.555.000.

Dalam perjalanannya, proyek itu bermasalah, sehingga menjadi sorotan masyarakat. Hingga akhirnya menjadi bahan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, tadi sore menyebutkan, jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada Belanja Modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II antara PT Sumber Tenaga Baru dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri itu.

Erlangga yang didampingi Wakil Dirreskrimsus, AKBP Nugroho S.IK mengatakan, hasil penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri, kasus Tipikor Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali pada Senin (16/11/14).

Saat itu telah ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan belanja modal pengadaan kontruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II Nomor : 010 / SP – PPK / Disbud / VI / 2017 antara tersangka Arifin dengan Yunus.

“Adapun total harga kontrak atau nilai kontrak adalah sebesar Rp12.585.555.000. Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai 12 Desember 2014,” kata Erlangga.

Disebutkan, paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Erlangga mengatakan, peran dari masing-masing tersangka sebagai berikut:

Tersangka Arifin Nasir mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain, dan sebagai PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Tersangka Yunus selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Yaszer dengan cara meminjamkan PT Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen sejumlah Rp66.634.245.

Tersangka Yaszer tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya di bawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek)

“Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp2.219.634.245,” ujar Erlangga.

Erlangga menegaskan, nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 September 2019.

Dalam kasus ini, lanjut Erlangga, para tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1).

Ketiganya diancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.

Bantahan Arifin Nasir

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menunjukkan hasil penyidikan kasus korupsi proyek Monumen Bahasa di Mapolda Kepri, Batam, Senin (18/11/19). (F: Barakata.id)

Usai jumpa pers, polisi langsung menggiring ketiga tersangka menuju sel tahanan.

Pada jumpa pers itu, Arifin Nasir mengenakan baju tahanan warna oranye, dan celana puntung di bawah lutut warna abu.

Ia juga memakai masker yang menutupi sebagian wajahnya. Sama seperti tersangka Yunus dan Yaszer.

Baca Juga : Arifin Nasir Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Monumen Bahasa

Sebelum dibawa meninggalkan area jumpa pers, Arifin sempat membantah kalau dirinya terlibat korupsi dalam proyek Monumen Bahasa tersebut.

“Saya tak terlibat, tak benar itu informasinya,” kata dia.

“Tapi tanya penyidik saja ya, saya tak boleh bicara, nanti saya salah,” lanjutnya kemudian.

Berbeda dengan Arifin, dua tersangka lain Yunus dan Yaszer memilih bungkam. Mereka langsung berjalan meninggalkan ruangan tempat dilaksanakannya jumpa pers.

*****

Editor : Yuri B Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!