Barakata.id, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang sebagai saksi, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Kamis (28/1/2021).
Ketujuh saksi itu diantaranya, DS selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, NAT Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP JAMSOSTEK, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, LP sebagai Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan HSP selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/1/2021) seperti dikutip dari website resmi Puspenkum Kejagung RI.
Baca juga:
- Lisa Lukitawati, Koruptor Pengadaan Alat Laboratorium UN Makassar Senilai Rp22,44 M Ditangkap Kejagung
- Rusmandi Chandra, Koruptor Rp41 Miliar Ditangkap di Warung Angkringan
Selain itu, di hari yang sama, kata Leonard, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Dua orang saksi yang diperiksa itu diantaranya, AJD selaku Anggota TIM SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 257 KV Kiliranjao-Payukumbuh PT PLN (persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019.
Saksi VR selaku Anggota TIM SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Kontruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payukumbuh PT PLN (persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019.
Baca juga:
- DPO Kasus Suap Pengadaan Alat RT-PCR Sulawesi Tenggara Ditangkap di Jakbar
- KORUPSI IMPOR TEKSTIL: Kejagung Periksa Ketua Umum API sebagai Saksi
“Pemeriksaan kedua saksi itu guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” ungkap Leonard.
Leonard mengatakan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Diantaranya, memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelas Leonard.
*****
Editor: Ali Mhd