Terbukti Korupsi, Eks Sekwan DPRD Batam Divonis 6 Tahun Penjara

297
0
Sekwan DPRD Batam
Mantan Sekwan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Asril (memakai rompi tahanan) dikawal petugas menuju kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang belum lama ini. F: Ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menghukum eks Sekwan DPRD Batam, Asril selama 6 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.974.993.044 subsider 4 tahun penjara.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Kamis (7/1/21) yang dilakukan secara virtual.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti, Asril dituntut dengan 8 tahun penjara.

Ia juga dituntut denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.974.993.044.

Baca Juga :

Adapun sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Majelis Hakim Guntur Kurniawan, didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri.

Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (8/1/21).

“Seluruh pertimbangan penuntut umum Kejari Batam diambil alih Majelis Hakim Tipikor,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (8/1/21).

Negara dirugikan Rp2,16 miliar