Barakata.id, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menghukum eks Sekwan DPRD Batam, Asril selama 6 tahun penjara.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.974.993.044 subsider 4 tahun penjara.
Baca juga:
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Kamis (7/1/21) yang dilakukan secara virtual.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti, Asril dituntut dengan 8 tahun penjara.
Ia juga dituntut denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.974.993.044.
Baca Juga :
Adapun sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Majelis Hakim Guntur Kurniawan, didampingi Hakim Anggota Suherman dan Albiferri.
Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (8/1/21).
“Seluruh pertimbangan penuntut umum Kejari Batam diambil alih Majelis Hakim Tipikor,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (8/1/21).
Negara dirugikan Rp2,16 miliar