

Barakata.id, Jakarta – Kock Meng, pengusaha di Batam yang menyuap Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dituntut hukuman dua tahun penjara. Kock Meng juga diancam denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1/2020).
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar, satu, menyatakan terdakwa Kock Meng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata M Asri Irwan.
Baca Juga :
Kasus Suap Nurdin Basirun, Direktur PT Marcopolo Shipyard Beri Rp50 Juta untuk Biaya Entertainment
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Kock Meng adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, KPK menahan Kock Meng setelah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 20198/2019.
Baca Juga :
Kasus Nurdin Basirun, Pejabat DKP Kepri Terima Rp65 Juta dari PT Damai Eco Wisata
Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar dan Kodrat mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam, sebanyak tiga kali.
Upaya itu dilakukan pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort seluas 5 hektare; April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare; dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare
Peruntukkan area yang diajukan seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun, hal itu diakali agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
“Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” kata jaksa.
Baca Juga :
kasus Suap Nurdin Basirun, Pengusaha Kock Meng Akui Beri Uang Ratusan Juta
Kock Meng dibantu Abu Bakar dan Kodrat menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Uang suap diberikan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri, Budy Hartono.
“Terdakwa mengetahui dan menghendaki bahwa pemberian uang melalui Abu Bakar dan Johanes Kodrat kepada Nurdin Basirun melalui Budy Hartono dan Edy Sofyan adalah pemberian tidak resmi sebagaimana keterangan terdakwa yang menerangkan, ‘Saya tidak peduli apakah resmi atau tidak resmi, yang penting cepat selesai’,” kata jaksa KPK.
Atas perbuatannya, jaksa menilai Kock Meng melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
*****
Sumber : Kompas.com