

Barakata.id, Langkat- Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat menangkap Iin Sudani alias Bangda (33), pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Barang bukti diamankan 17,24 gram sabu siap edar.
Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka ini terdiri dari empat bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, kaleng minyak rambut, dua sendok sabu, handphone, uang tunai Rp500.000 dari hasil penjualan sabu-sabu.
,”Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya,” ungkap Yasir di Stabat seperti dilansir dari laman resmi Mabes Polri.
Baca juga:
Informasi tersebut, kata Yasir, ditindaklanjuti Kapolsek AKP Ilham S.Sos dan menugaskan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto untuk menangkap tersangka. Petugas bergerak ke tempat yang diinformasikan di saat tersamgka sedang berada di dalam sebuah rumah tepatnya di dalam kamar, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan badan.
Baca juga:
“Hasil penggeledahan badan tersebut, tim menemukan barang bukti dari dalam saku celana sebelah kiri pelaku. Dari pengakuanya narkotika tersebut diperoleh dari bandar besar Usup dan kini masih dalam pengembangan polisi,” jelasnya.
*****
Editor: Ali Mhd