

Barakata.id, Kendal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal, Jawa Tengah membekuk Mustaqfirin di Kecamatan Kangkung, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (21/1) pukul 00.00 WIB.
Penangkapan terhadap warga Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau ini berdasarkan informasi masyarakat tentang pesta narkoba di rumah milik Mahmud.
Tim Cobra Polres Tegal pun bergerak cepat dan mendatangi rumah milik Mahmud di Kecamatan Kangkung. Setelah di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menggerebek rumah tersebut dan keduanya sedang pesta narkoba di dalam kamar. Penangkapan disaksikan oleh perangkat kampung setempat.
Baca juga:
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, alat nyabu atau bong dan plastik klip bekas bungkus sabu. Polisi juga menemukan satu bungkusan kecil berisi sabu di dalam kantong celana milik Mustaqfirin.
Saat akan ditangkap, salah satunya berusaha kabur dari sergapan polisi, namun berhasil ditangkap. Kepada Polisi, Mustaqfirin mengaku membawa barang terlarang itu dari Kota Batam.
Baca juga:
“Ada dua paket sabu masing-masing 50 gram, totalnya 100 gram disimpan di dalam dubur tersangka Mustaqfirin,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal, Jawa Tengah, AKP Agus Riyanto, Jumat (22/1/2021) seperti dilansir dari detik.com.
Agus mengatakan, selama perjalanan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam maupun di Jakarta, tersangka Mustaqfirin lolos dari pemeriksaan X-Ray. Dari Jakarta, tersangka berangkat ke Kendal menggunakan Kereta Api.
“Sabu ini dibawa tersangka dari Batam menggunakan pesawat. Tersangka selalu lolos X-Ray bandara baik dari Bandara Hang Nadim Batam maupun Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Agus.
Baca juga:
- Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap di Batam, Bawa Sabu 1 Kg
- Semakin Nekat, Sabu Batam Dikirim Pakai Ekspedisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan dengan pasal berbeda. Mahmud dijerat dengan Pasal 127 dan 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui.
“Tersangka Mustaqfirin akan kami jerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk ancaman hukumannya mati,” pungkas Agus.
*****
Editor: Ali Mhd