

Barakata.id, Batam- DSA, 32 tahun dan C, 33 tahun, kedua wanita ini ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kedua wanita calon penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan tujuan akhir di Lombok. Pelaku menyembunyikan sabu masing-masing tiga bungkus di daerah selangkangan dan di lubang dubur.
Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, penangkapan itu atas kecurigaan petugas Bea Cukai Batam dan petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik kedua penumpang wanita. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut.
Baca juga:
- Bawa Sabu, Pria Asal Batam Lolos X-Ray di Dua Bandara, Ditangkap di Tegal
- Polda Kepri Amankan Tiga Orang Tersangka, Berikut BB 46 Kg Sabu
“Selanjutnya petugas melakukan body typing, dan ditemukan sabu tiga bungkus disembunyikan di area selangkangan tersangka DSA. lalu, keduanya dibawa ke hanggar untuk pemeriksaan fisik secara mendalam,” jelasnya.
Petugas, kata Undani, lalu membawa kedua tersangka tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya berisi sabu di dalam dubur tersangka C. Keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Dikatakan Undani, barang bukti sabu setelah ditimbang masing – masing diketahui seberat 180 gram dan 179 gram. Total 359 gram. BB dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Baca juga:
- Simpan 188 Gram Sabu di Tempat Cuci Piring, Warga Seibeduk Batam Diciduk Polisi
- Beli Sabu, Pak Polisi Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
“Perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut Rp 359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,00,” jelas Undani.
*****
Editor: Ali Mhd