Beranda Urban Nusantara

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas KPK, Tumpak Ketua

90
0
Dewan Pengawas KPK dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/19). (F: Desca Lidya Natalia/Antara)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/19) sore. Dewan ini
merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga :

Janji-Janji Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Dewan Pengawas KPK Akan Diangkat Presiden

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Presiden RI akan memilih Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya sudah diseleksi oleh tim panitia seleksi. Namun, karena ini adalah pembentukan yang pertama kali, undang-undang mengatur bahwa Presiden Jokowi dapat menunjuk langsung.

Untuk periode ini, Tumpak Hatarongan Panggabean ditunjuk sebagai ketua. Tumpak bukan orang baru di KPK.

Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2003-2007. Sosoknya dikenal tegas dalam melawan korupsi.

Dalam undang-undang itu, Dewan Pengawas KPK dituliskan bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan ini juga dapat memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Kelima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Jokowi itu adalah:

Baca Juga :

KPK Dorong Jurnalis Batam Lawan Korupsi dengan Tulisan

Firli Bahuri Ketua Baru KPK

1. Artidjo Alkostar, mantan Hakim Mahkamah Agung.

2. Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

3. Syamsuddin Haris, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

4. Harjono, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, dan

5. Tumpak Hatarongan Panggabean, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007.

Presiden Jokowi berharap, dengan adanya Dewan Pengawas KPK ini maka penguatan KPK menjadi semakin nyata. Ia ingin pemberantasan korupsi ke depannya dapat dilakukan secara sistematis.

*****