

Barakata.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tuntas dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Salah satu yang disepakati adalah, Dewan Pengawas KPK akan diangkat oleh Presiden RI.
“Hari ini telah kami sepakati untuk kami sudah kami terima perspektif pemerintah dan telah disahkan dalam panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) malam ini,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta Selatan, Senin (16/9/19).
“Kami akan segera kirim surat ke pimpinan, saya harapkan besok pagi bisa rapat Badan Musyawarah,” sambungnya.
Baca Juga : Firli Bahuri Ketua Baru KPK
Taufiqul mengatakan, jika sudah dibahas di Badan Musyawarah DPR RI, maka revisi UU itu tinggal diteruskan ke rapat paripurna untuk diketok (disahkan).
Persoalan pasal Dewan Pengawas dalam revisi UU KPK tersebut menjadi pending matters karena pemerintah tak satu suara mengenai pemilihan dewan. Sebagai pengusul revisi, DPR menginginkan supaya dewan pengawas dijaring oleh pemerintah melalui mekanisme panitia seleksi lalu diserahkan kepada DPR untuk dipilih.
Sementara pemerintah menginginkan supaya Dewan Pengawas dibentuk oleh presiden. Nantinya, Dewan Pengawas bakal bekerja selama 4 tahun.
Taufiqul menjelaskan, nantinya posisi Dewan Pengawas bakal setara dengan pemimpin eksekutif KPK. Dewan Pengawas KPK, bakal memiliki wewenang seperti memberikan izin soal penyadapan, membuat kode etik terhadap pegawai, dan juga mengawasi kinerja pimpinan eksekutif KPK.
Baca Juga : Demo di KPK Rusuh, Batu dan Botol Berterbangan
Taufiqul juga memastikan Dewan Pengawas tidak akan memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi. Kewenangan untuk mengeksekusi itu hanya ada pada pimpinan KPK.
Meski sebagian besar fraksi sepakat, kata Taufiqul, ada sejumlah fraksi yang belum menerima keputusan ini. Ia mengatakan jumlah fraksi yang tak sepakat tersebut tak lebih dari tiga. Namun ia enggan menyebutkan fraksi mana saja yang tidak sepakat tersebut.
“Saya tidak diberikan wewenang untuk menyampaikan fraksi mana, tetapi paling tidak lebih dari satu fraksi tapi kurang dari tiga fraksi,” kata Taufiqul yang juga anggota Komisi Hukum ini.
*****
Sumber : Tempo.co