

Barakata.id, Batam – Sertifikat untuk 1.456 bidang tanah di tiga titik kampung tua Batam sudah diserahkan di kampus Universitas Batam (Uniba), Batam Centre, Jumat (20/12/19). Para warga penerima sertifikat diminta agar memanfaatkan dokumen itu dengan sebaik-baiknya.
Penyerahan 1.456 sertifikat itu dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri Asnawati kepada perwakilan masyarakat.
Ratusan warga terlihat hadir memenuhi aula kampus Uniba tempat acara berlangsung. Mereka tampak antusias dan kegirangan saat menerima sertifikat tersebut.
Adapun tiga kampung tua di Batam yang tanahnya telah bersertifikat adalah, kampung tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang, serta Tanjunggundap dan Seibinti di Kecamatan Sagulung.
“Tolong dijaga, jangan sampai hilang. Gunakan sebaik-baiknya, bisa digadaikan untuk pinjaman modal usaha, jangan untuk konsumtif,” pesan Sofyan Djalil.
“Semoga sertifikat ini memberi kedamaian di hati bapak dan ibu semua,” sambungnya. Sofyan berharap dengan diterimanya sertifikat tanah ini, bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca Juga :
Hore, Sertifikat Tanah Kampung Tua Batam Dibagikan Besok
SHM Kampung Tua Batam Hanya untuk Rumah di Darat
Kepada warga yang sudah menerima sertifikat, Sofyan berpesan agar tanah yang sudah bersertifikat tidak dijual. Jika ingin ‘disekolahkan’ atau digadai, harus dihitung terlebih dahulu dan uangnya digunakan untuk yang bermanfaat.
“Kalau untuk menjadi modal usaha, memang itu yang diharapkan pemerintah. Selama ini, banyak yang memiliki tanah, tapi tidak punya sertifikat, sehingga saat meminjam, pergi ke rentenir. Kalau ke rentenir, bunganya sangat tinggi,” ujarnya.
“Kalau pinjaman itu digunakan untuk usaha, dan bunga kecil, maka tidak ada alasan kredit macet. Jadi kalau digadaikan ke bank, harus benar-benar dimanfaatkan uangnya untuk hal produktif, bukan untuk konsumtif,” ulang Sofyan.
Baca Juga :
Lahan Kampung Tua Batam Resmi Jadi Hak Milik
Lahan Kampung Tua Batam, Kapan Dilegalkan?
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ia berpesan agar warga yang telah mengantongi sertifikat bisa memanfaatkannya dengan baik.
“Tolong dijaga baik-baik, jangan sampai hilang atau rusak. Kalau memang mau dimanfaatkan untuk meminjam dana ke bank, gunakanlah dana itu untuk usaha produktif. Misalnya untuk berjualan dan lainnya, bukan untuk membeli barang-barang konsumsi,” kata dia.
*****