Beranda Urban Edukasi

Harus Tahu Akibat Nikah Siri, Begini Penjelasan UAS

343
0
Nikah Siri Ustad Abdul Somad
Ilustrasi. Ini akibatnya kalau nikah siri. F: Barakata.id/Dok
DPRD Batam

Barakata.id – Menikah adalah impian setiap orang sekaligus merupakan sunnah Nabi yang sangat dianjurkan.

Nikah siri atau biasa disebut juga dengan nikah agama yakni pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatat oleh negara.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pada sebuah sesi tanya jawab dalam suatu ceramah, ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan mengenai pendapatnya tentang nikah siri.

Simak penjelasan ustadz Abdul Somad tentang hukum nikah siri atau nikah agama dan bagaimana akibatnya.

Baca juga:

Dilansir dari PORTAL JEMBER, berikut ini hukum nikah siri atau nikah agama menurut Ustadz Abdul Somad dalam video yang diunggah pada 1 November 2018.

Sebelum menjawab, ustadz Abdul Somad pun menjelaskan dulu nikah siri yang sah menurut Islam.

Hukum nikah siri sah menurut Islam apabila memenuhi rukun dan syarat pernikahan.

“Kalau nikah siri yang dimaksud tidak tercatat di KUA, tapi rukun syaratnya lengkap, ada mempelai laki-laki, ada wali dari perempuan, ada saksi 2 orang, ada mahar, ada ijab, ada qobul, itu sah,” kata ustadz Abdul Somad.

Baca juga:

Jika rukun syarat nikah sudah lengkap, meski pun tidak tercatat di KUA, hukumnya adalah sah menurut ustadz Abdul Somad.

Walau pun nikah siri sah dalam Islam jika lengkap rukun syaratnya, ustadz Abdul Somad menyarankan untuk tidak melakukannya.

“Tapi saya katakan, jangan sampai adik, anak, tetangga, sahabat, kerabat, kita nikah siri,” kata ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan beberapa akibat atau bahaya nikah siri.

Bahaya nikah siri yang pertama yakni seorang istri akan terikat selamanya dengan suami bahkan saat suami menghilang hingga bertahun-tahun, perempuan tersebut tidak bisa menikah lagi.

Baca juga:

“Setelah akad nikah, si laki-laki ini merantau, tidak pulang 10 tahun, si perempuan tidak bisa nikah lagi dengan laki-laki lain,” kata ustadz Abdul Somad.

Berbeda dengan menikah secara sah dan terdaftar di KUA, sang suami akan diikat dengan sighat taklik.

“Kalau dia nikah secara sah di KUA, laki-laki diikat dengan sighat taklik,” kata ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa sighat taklik adalah ucapan yang disebutkan setelah akad nikah.

“Sighat taklik: jika saya meninggalkan istri saya 3 bulan lamanya, atau menyakiti fisiknya, lalu kemudian dia mengadu ke pengadilan dan hakim menjatukan talak satu, maka jatuhlah talak satu kepadanya,” ucap ustadz Abdul Somad lagi.

Baca juga:

Sedangkan jika menikah siri, meski ditinggal suami lebih hingga puluhan tahun, sang perempuan tetap tidak bisa mengadu ke pengadilan.

*****

Editor: Ali Mhd