
Barakata.id – Pelakor atau perebut lelaki orang adalah julukan yang ditujukan kepada seseorang yang mencintai suami atau laki-laki milik orang lain.
Pelakor atau perebut lelaki orang sering ramai menjadi buah bibir emak-emak baik di tongkrongan tukang sayur maupun tongkrongan sosial media.
Secara hukum negara belum ada aturan khusus yang menjerat para pelaku pelakor ini. Barangkali inilah yang membuat para pelakor belum jera untuk segera taubatan nasuha.
Baca juga:
Akan tetapi apabila pelaku pelakor telah melakukan atau berhubungan badan dengan seorang lelaki yang bukan suami sahnya maka ada hukuman yang dapat menjeratnya.
Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tujuan dari pernikahan adalah terbentuknya keluarga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tentu dalam mewujudkan keluarga bahagia tersebut halang rintang akan tetap ada seperti masalah perselingkuhan termasuk hadirnya pelakor dalam rumah tangga.
Apabila perselikuhan atau ‘perpelakoran’ telah merajalela dan mengarah hingga perbuatan zina maka korban dapat melaporkan ke pihak berwajib sebagaimana dalam Pasal 284 KUHP.
Baca juga:
Salah satu isi dari Pasal 284 KUHP adalah ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Lantas bagaimana hukum dalam Islam bagi seorang pelakor atau perebut lelaki orang ini? Adakah hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan?
Ustadz Abdul Somad melalui salah satu ceramahnya memberikan penjelasan singkat mengenai hukum bagi seorang pelakor atau perebut lelaki orang.
Dikutip dari Portal Jember, ditampilkan di salah satu channel di Youtube bernama Slamet Basuki yang diunggah pada 2 September 2018, begini pendapat UAS perihal hukum untuk Pelakor.
Ustadz Abdul Somad mengatakan jika ada perempuan yang mengganggu suami atau lelaki orang lain maka hukumannya dibagi menjadi dua.
“Perempuan yang mengganggu laki-laki cambuklah mereka 100 kali kalau masih gadis,” kata Ustadz Abdul Somad.
Baca juga:
Namun akan berbeda hukumannya apabila si pelakor telah dewasa dan sudah menikah, hukuman untuk Pelakor ini lebih dahsyat dan mengerikan karena menyangkut nyawa.
“Kalau sudah menikah dilempar batu sampai mampus atau mati,” tambah Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad juga mengajak agar tidak hanya perempuan saja yang mulai merubah sikap. Akan tetapi juga laki-laki agar keluarga tetap harmonis dan pelakor tidak berani mampir dan mengganggu rumah tangga lagi.
Selain itu Ustadz Abdul Somad juga menambahkan agar setiap wanita tetap menjaga auratnya. Diantaranya adalah dengan menjaga suara dan pakaian.
“Kita jaga, tutup, jangan pakai celana sempit karena lelaki matanya gak tahan,” pungkas Ustadz Abdul Somad.
*****
Editor: Ali Mhd