Beranda Kepulauan Riau

Gasak 3 Motor, Pengangguran Diancam 9 Tahun Penjara

746
0
Pengangguran Diancam Penjara
Polsek Nongsa melakukan konfrensi pers terkait 2 maling sepeda motor, Sabtu (12/9/20). (F: Barakata.id/Ist)
DPRD Batam

Barakata.id- Gara-gara gasak 3 sepeda motor, pengangguran berinisial IR (20) diancam hukuman 9 tahun penjara. Aksi kriminal itu dilakukan IR bersama DJ (20) yang di identitasnya adalah seorang wiraswasta.

Keduanya diamankan Polsek Nongsa pada 22 Agustus 2020 lalu. Penangkapan itu berawal dari laporan FM (22), warga Kavling Sambau II, Kelurahan Sambau, Nongsa.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Awalnya, pada 19 Agustus 2020, FM pulang kerja pada pukul 17.00 WIB. Dia lalu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Keesokan harinya, kakak FM sekitar pukul 06.00 WIB tak melihat lagi sepeda motor merek Suzuki Satria FU itu di depan rumahnya.

Baca Juga:
Polisi Ringkus 2 Pencuri yang Beraksi di 40 Lokasi

FM dan kakaknya pun mencari kendaraan roda dua itu di seputaran Kavling Sambau. Namun kendaraan itu tak ketemu. FM pun memutuskan ke Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Kemudian pada 21 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa mengamankan DJ di belakang RS Awal Bros,” kata Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra Hari, dalam konfrensi pers, Sabtu (12/9/20) di Polsek Nongsa.

Saat ditangkap DJ sedang bersama dengan Sepeda Motor Suzuki Satria Fu tanpla plat nomor. Saat ditanya kelengkapan plat dan dokumen motor tersebut DJ tak mampu menunjukkannya.

“Pelaku mengakui motor tersebut hasil tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) bersama IR,” terang Made Putra.

IR juga berhasil diamankan di kos-kosan Happy Garden. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, DJ beralamat di Kavling Taman Baloi, sedangkan IR beralamat di Baloi Kolam. Keduanya ternyata tak hanya menggasak sepeda motor milik FM di Kavling Sambau saja. Melainkan mencuri sepeda motor Vega R di Kampung Mangga Batubesar dan Yamaha Mio di Tanjungpiayu.

Baca Juga:
Jual Sabu Palsu dan Pakai Senpi Berujung Ditangkap Polisi

Ulah keduanya ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 keempat JO 64 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Menyikapi maraknya tindakan kriminal salah satunya pencurian, Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jangan membuka peluang untuk tindakan kriminalitas.

“Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ujarnya.

****

Editor: Asrul R