

Barakata.id- Sepak terjang Melki Silaban (27) dan Fernando Sirait (25) terpaksa harus berakhir. Kedua pencuri ini diringkus polisi, Senin (27/7/20). Keduanya sempat dihadiahi timah panas di kaki karena berusaha melarikan diri.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan keduanya telah melakukan pencurian di 40 lokasi. Mulai dari Batam Kota, Seibeduk, dan Batuaji.
“Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan salah satu korban pada 15 Juli lalu. Korban ini mendapatkan notifikasi penarikan uang dari tabungan miliknya,” kata Arie dalam konfrensi pers, Selasa (28/7/20) di Polda Kepri.
Baca Juga:
Polisi Amankan Penyalur ABK Kapal Ikan Lu Huang Yuan Yu
Padahal korban tersebut tak melakukan penarikan. Saat pulang ke rumahnya di Kawasan Mediterania, Batam Kota, korban mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka. Barang-barang berharganya telah lenyap.
“Satu unit kamera, laptop, handphone, dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tak ada. Nilai kerugian korban mencapai Rp30 juta,” tutur Arie.
Dari laporan itu polisi melakukan pengecekan tempat penarikan uang. Dari CCTv anjungan tunai mandiri (ATM) tempat penarikan uang tersebut wajah pelaku terekam. Setelah diidentifikasi kedua pelaku itu ternyata residivis. Dengan laporan yang terakhir ini, sudah ada 7 laporan yang masuk ke pihak polisi. Baik itu laporan polisi (LP) dari Polsek, Polresta hingga Polda.
Sejak mendapatkan informasi tersebut polisi terus melacak keberadaan Melki dan Fernando. Hingga akhirnya keduanya dapat ditangkap di Foodcourt Avava, Jodoh.
Dari pemeriksaan, keduanya sudah cukup lama beraksi di Batam. Arie menduga mereka sudah 2 sampai 3 tahun menjalankan aksinya. Keduanya berperan sebagai pencuri dan juga penjual barang curian.
“Keduanya ini pernah dipenjara untuk kasus yang sama, pencurian,” ujar Arie.
Sebagai pencuri mereka memang tergolong profesional. Modus operandinya cukup rapi. Sebelum melakukan aksinya, mereka lebih dulu mengintai rumah atau kos-kosan korbannya. Tujuannya untuk memperhatikan jam-jam tertentu rumah itu kosong ditinggal penghuninya.
“Intinya para pelaku ini memanfaatkan kelengahan korbannya,” tutur Arie.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, dan dua unit laptop. Selain itu juga diamankan alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah korban-korbannya.
“Ada beberapa buah obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor dan kunci rumah, dan beberapa kartu ATM. Kami menduga pelaku ini pernah melakukan pencurian dengan kekerasan juga,” kata Arie.
Baca Juga:
Ini Dia Jabatan Para Tersangka TPPO Kapal Asing
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Terkait kartu ATM yang dibobol, pelaku mencoba mencocokkan nomor pin dengan tanggal lahir yang ada di KTP korbannya, dan ternyata berhasil.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid meminta masyarakat untuk tidak membuat nomor pin berdasarkan identitas diri, misalnya tanggal lahir. Selain itu juga jangan simpan nomor pin di ponsel. Sebab jika ada pencurian seperti ini, mudah saja uang di ATM diambil pelaku.
“Buat nomor pin yang rumit, jadi tidak dapat ditebak oleh pelaku kejahatan,” kata dia.
****
Editor: Asrul R