
Barakata.id, Tangerang- Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, membekuk delapan dari enam pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berinisial MAP (16).
Kejadian itu berawal dari perkenalan MAP dengan seorang pria AM (14) melalui aplikasi Whatshap. Keduanya saling mengirim komunikasi. Bahkan AM sempat melontarkan bahasa cintanya ke MAP.
Baca juga:
“Namun perasaan cinta AM selalu ditolak oleh MAP,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (1/1/2021).
Sugeng mengatakan, posisi korban ketika itu, tengah bermain di sebuah warnet di Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang bersama temannya. Tak diduga, AM mendatangi korban dengan membawa sebilah parang panjang.
“AM mengancam korban akan membunuhnya, bila tak menuruti kemauannya. Korban ketakutan hingga mengikuti ajakan AM,” jelas Sugeng.
Baca juga:
AM, kata Sugeng, lalu membawa MAP ke sebuah semak-semak di bilangan Desa Tanjung Burung. Di sana, AM melancarkan niat bejatnya hingga merenggut mahkota milik MAP.
“Pelaku AM ini saat melakukan aksi bejatnya sambil menodongkan senjata tajam yang sudah berkarat tersebut ke leher korban, makanya korban takut dan hanya pasrah,” tuturnya.
Setelah puas memerkosa korban, lanjut Sugeng, AM langsung membawa korbannya ke tongkrongannya dengan posisi masih mengancam korban dengan senjata tajam.
Kemudian AM meninggalkan korban ditempat tongkrongannya selama dua jam dan kembali membawa motor untuk boncengi korbannya. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan oleh tujuh pelaku lainnya yang merupakan rekan AM.
Baca juga:
Saat pelaku AM pergi, ketujuh pelaku tersebut membawa korban menuju Taman Teluknaga. Kemudian, MAP diberikan lima butir Eximer oleh salah satu pelaku yang kemudian kembali memperkosa korban secara bergilir di sebuah gubug di Taman Teluknaga.
“Di gubug itu korban diperkosa secara bergilir dan masih diancam untuk dibunuh apabila korban berteriak,” ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan, dari delapan pelaku pemerkosaan, enam orang telah diamalkan di dalam sel tahanan Mapolres Metro Kota Tangerang.
Keenam pelaku yang sudah ditahan itu diantaranya, AM (14), MSR (17), NW (17), Mandri (40), Endrik (25), Vijai (19). Dua orang pelaku lainnya Tobing, dan Ajay saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga:
“Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: JPNN