Home Nusantara Diduga Tak Melaksanakan Tugas, DKPP Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten...

Diduga Tak Melaksanakan Tugas, DKPP Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Klaten

52
DKPP
Sidang DKPP terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Klaten di Boyolali, Senin (22/2/2021). F: Humas DKPP
DPRD Batam

Barakata.id, Boyolali – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin (22/2/2021).

Perkara ini diadukan oleh Sri Purwanto. Ia mengadukan Indrawati Yuliani, Kartika Sari Handayani, dan Yuyun Sri Agung P (Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Klaten) sebagai Teradu I hingga III. Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman yang berstatus sebagai Teradu IV.

artikel perempuan

Pengadu mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan tugas dengan penuh waktu pada 22 April-20 Juli 2020. Teradu I juga diduga tidak menghadiri Rapat Pleno sebanyak tiga kali yaitu pada 6, 11, 14 Juli 2020.

Baca juga: 

Sedangkan kepada Teradu II, III, dan IV, Pengadu mendalilkan ketiganya melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I. Empat Teradu ini diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pengadu. F: Humas DKPP

“Saya mengadukan terjadi pelanggaran kode etik (oleh Teradu I) yang kemudian dibiarkan saja oleh Teradu lainnya. Teradu melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ungkap Pengadu seperti dikutip Barakata.id di website resmi DKPP.

Baca juga: 

Terkait hal tersebut, Teradu I mengatakan sejak tanggal 21 April 2020,  ia mengalami sakit dan dirawat di RS Panti Rini. Kemudian Teradu I dipindahkan ke RS Bethesda Yogyakarta pada tanggal 25 April s/d tanggal 3 Mei 2020.

Selama sakit, hingga dalam pemulihan, serta terapi, sambung Teradu I, dirinya sudah melampirkan surat izin sakit sampai 19 Juli 2020 dan telah diserahkan ke KPU Kabupaten Klaten. Dalam kurun waktu tersebut, teradu mengakui tidak mengikuti dua kali rapat pleno.

Teradu menambahkan meski dalam proses pemulihan dan terapi, Teradu mengikuti rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020. Rapat tersebut terkait dengan pengangkatan petugas pemuktahiran data yang harus mendapatkan persetujuan Ketua KPU.

Pihak Teradu. F: Humas DKPP

“Meski menggunakan kursi roda, saya mengikuti rapat pleno pada tanggal 14 Juli 2020, bahkan masih dalam kondisi izin sakit dokter,” ungkap Teradu.

Baca juga: 

Teradu IV membantah melakukan pembiaraan saat Teradu I sakit. Bawaslu Kabupaten Klaten melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Klaten, dan tugas Teradu I untuk sementara dilaksanakan oleh Wakordiv Hukum.

Teradu IV juga memberikan saran kepada Teradu II untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah terkait kondisi Teradu I. Saran tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Teradu II.

“Komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Klaten terkait dengan kondisi Teradu I tidak hanya satu, tetapi berkali-kali yang mulia,” ungkapnya.

Di depan Majelis, Teradu IV menegaskan dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Oleh karena itu, Teradu meminta DKPP merehabilitasi nama baik dan menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik.

Baca juga: 

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Dr. Alfitra Salam sebagai Ketua Majelis dengan anggota terdiri dari M. Taufiqurrahman, S.T (TPD unsur KPU Provinsi), Sri Sumanta, SH (TPD unsur Bawaslu Provinsi), Henry Wahyono (TPD unsur masyarakat).

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.