

Barakata.id, Batam- Berbekal sebuah mobil rental sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksinya, tiga pelaku berinisial RB, HR dan W berhasil menggasak 4 unit kendaraan bermotor.
Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Nongsa, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari S, SIK mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis (4/2/2021).
Baca juga:
“Berdasarkan laporan korban, sepeda motor miliknya hilang di depan teras rumahnya, setelah pulang kerja,” ungkap AKP I Made Putra Hari S, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian dan Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia pada konferensi pers di halaman Polsek Nongsa, Jum’at (26/2/2021) siang.

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, lanjut Kapolsek, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Sofian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk ketiga pelaku tersebut. Sementara satu orang berinisial R (DPO) berhasil melarikan diri melompat lewat jendela saat dilakukan penangkapan.
Baca juga:
“Modusnya, pelaku dengan menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning BP 1754 JR melakukan pengintaian di rumah korban. Setelah korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya,” ujar Made.
Dijelaskan Made, ketiga pelaku beraksi di dua wilayah Kecamatan Nongsa yakni Sei Seribu, Teluk Bakau dan Kaveling Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Kawasaki Ninja, 2 unit motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 buah besi yang dimodifikasi runcing dan 1 unit mobil Toyota Agya BP 1754 JR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 363 ayat 1 ke 4 Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga:
“Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai supir Toyota Agya dalam menlancarkan aksinya masih dalam pengejaran (DPO),”ungkap Kapolsek Nongsa.
Kini ketiganya diamankan dalam sel untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum.
*****
Editor: Ali Mhd